Kamis, 26 Desember 2013

Mengucapkan Natal, Silahkan

Sekarang sedang ribut pemberitaan soal ucapan selamat natal dari seorang muslim kepada umat Kristen yang diharamkan meski ada sebagian yang memperbolehkan. Alasannya, perayaan Natal merupakan ritual keagamaan non-Muslim yang tidak dibenarkan bagi umat Islam untuk mengikutinya.

"Haram juga ucapan Natal, jangankan ikut mengucapkan, menyerupai saja dengan yang bukan budaya Islam sudah haram, apa lagi ikut terlibat dengan mengucapkannya," mengutip pernyataan ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Abdul Karim Syeikh, Sabtu (14/12) merdeka.com.

Minggu, 22 September 2013

Regulasi Penyiaran


Lahirnya UU No. 32/2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran) telah menggantikan UU No. 40/1999 tentang Pers.

Pengertian Hukum Dan Sistem Hukum

Sumber hukum terdiri atas:
  1. Tertulis, contohnya: undang-undang, yurisprudensi, traktat, dan bentuk aturan tertulis lainnya
  2. Tidak tertulis, contohnya: kebiasaan.
Dr. Shidarta menambahkan 'kode etik' sebagai salah satu sumber hukum tertulis. alasan penambahan ini menurut saya sangat pas, karena kode etik juga ditaati oleh para anggota yang terkait profesi tertentu. dalam konteks hukum media massa contohnya adalah kode etik pers.

Senin, 13 Mei 2013

Polemik Soekarno dan M. Natsir Tentang Hubungan Agama dengan Negara

M. Natsir dan Soekarno

I. Hal Yang Dipermasalahkan

Perdebatan tentang hubungan antara agama dan negara merupakan pemasalahan lama yang dipertentangkan dikalangan para pemikir, yang hingga saat ini belum dapat terselesaikan, baik dikalangan pemikir di Eropa Barat maupun di Timur. Pertentangan ini bermuara pada kenyataan sejarah pada masa abad pertengahan yaitu pada kurun waktu abad ke 7 Masehi hingga abad ke 15 Masehi di Eropa Barat, yaitu masa kekuasaan para pendeta gereja menguasai seluruh aktivitas kehidupan masyarakat, zaman ini disebut dengan zaman Patristik Romawi yaitu zaman kekuasaan para bapak-bapak gereja.

Kamis, 02 Mei 2013

Jeritan Pekerja Dari Taiwan


“Realisasikan Kenaikan Gaji
Untuk Semua PRT Sekarang Juga”


Berita kenaikan gaji yang disampaikan oleh Jumhur Hidayat Kepala BNP2TKI melalui berita Tribunnews (Rabu, 9 Januari 2013 jam 14:48 WIB), belum menjadi kenaikan gaji resmi di Taiwan. Hal ini sesuai dengan berita yang disampaikan Taiwan News (23 April 2013, 05:32 sore). 


Sabtu, 06 April 2013

Industrialisasi Perikanan Untuk Siapa

Wajah Nelayan Indonesia
Oleh : Husnul Yaqin

Enam (6 April 2013) adalah hari nelayan Indonesia bagi masyarakat belum begitu banyak mengetahuinya. Sehingga wajar jika nelayan masih menjadi kelompok yang terpinggirkan secara ekonomi sosial, politik dan budaya dan tidak menjadi perhatian serius pemerintah. Pada tahun 2011 jumlah nelayan miskin mencapai 7,87 juta orang atau 25,14 persen dari jumlah penduduk miskin Indonesia yang mencapai 31,02 juta orang. Jumlah 7,87 juta orang tersebar disekitar 10.600 Desa nelayan miskin yang tersebar ditanah air.

Rabu, 03 April 2013

Peran Serta Negara dan Rakyat Untuk Tegaknya Kedaulatan Pangan


Seorang Petani Sedang Menenteng Harapan Dalam Lembaran Kertas

Hanya kurang dari setahun kita telah dihadapkan pada gonjang-ganjing harga tiga komoditas: kedelai, daging, dan bawang (merah dan putih). Harga tiba-tiba melonjak tinggi. Padahal, tidak ada tekanan pada sisi permintaan. Urusan pangan ternyata kian rentan karena ketergantungan pangan impor kian akut. Ketika harga pangan di pasar dunia bergejolak, harga akan langsung ditransmisikan ke pasar domestik. Bagai pedang bermata dua, saat harga turun memukul produsen, saat harga naik menghajar konsumen. Pemerintah tak berdaya dan tak mampu mengendalikan harga. Negara yang mustinya hadir sebagai pelindung rakyat, baik produsen maupun konsumen, justru absen.

Minggu, 24 Februari 2013

Hambalang Rekayasa Maha Sempurna

 
Rencana Bangunan Hambalang (foto kompas)


oleh : Iwan Piliang

Judul tulisan saya kali ini, mengutip kata-kata Saididu, mantan Sekjen Kementrian BUMN, sebagai mana ia tuliskan di time line twitter-nya yang di-mention-kan kepada saya: Proyek Hambalang Rekayasa Maha Sempurna.

Mengapa tajam rekayasanya sehingga sempurna?

Sederhananya, ada pihak tertentu menginginkan proyek menyamun dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tujuannya banyak uang bisa disunat. Caranya, mereka menang-tenderkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BMUN), agar kredibel. Mereka pemain, memilih BUMN perusahaan terbuka. Tapi sub kontraktor sudah ditentukan untuk menangguk keuntungan lebih. Pertanyaan mengapa sang BUMN mau? Selain kepentingan komisi hasil kolusi juga urusan ego libido direksi naik posisi dari level menejer ke direksi, bahkan hingga Dirut, semuanya butuh koneksi dan uang. Khususnya koneksi di DPR.

Kasus Proyek Hambalang, proses tender 4 BUMN dipimpin PT Adi Karya (Nindya Karya, Hutama Karya, Waskita Karya). Mereka inilah mengatur harga bersama konsultan perencana, juga BUMN, PT Yodia Karya. Nah di belakang itu semua, ada oknum terindikasi memainkan peran bernama Mahfud Suroso. Ia berada di PT Dutasari Citra Laras (DCL), sebagai sub kontraktor. Apa kesaktian Mahfud? Ia dibayar oleh PT Adhi Karya paling awal di nilai kontrak Rp 295 miliar, untuk pekerjaan Mechanical Electrical (ME).

Di mana-mana publik juga paham pekerjaan ME selalu dibayarkan paling akhir?

Kesaktian Mahfud itu, sebagaimana sudah ditulis di media massa, kendati sudah dibantah, di DCL duduk Attiya Laila, yang tak lain adalah isteri Anas Urbaningrum - - benang merah selalu dibantah Anas.

Berkali-kali di televisi saya katakan bahwa tajam sekali unsur mark-up di proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , nomor: 139/HP/XVI/10/2012, 30 Oktober 2012, copy dokumen lengkapnya saya miliki. Pada item lampiran 9 audit BPK, Pengadaan ME transformator Oil 1600 kva negara bayar ke PT Adhi Karya dan Dutasari Citralaras Rp 358 juta, padahal harga satuan di subkontraktor hanya Rp Rp 148 juta, mark up 140%. Diesel genset 2000 kva harga beli negara Rp 5 miliar, dari subkon hanya Rp 2 miliar, mark up 150%, Panel 3 masjid harga dibayar negara Rp 55 juta, dari sub kon hanya Rp 1,4 juta, mark up 3.600%, Back up Battery negara bayar Rp 17 juta, dari sub kon Rp 372 ribu, markup 4.700%

Itu sekadar sedikit cuplikan angka. Bejibun lain bisa dibaca benderang di dokumen audit BPK 30 Oktober 2012 lalu.

Dari data yang secuail itu saja, dasar audit BPK itu sudah bisa seharusnya mencokok direksi PT Adhi Karya, juga Sub Kontraktornya tadi. Temali dari dua perusahaan ini bila di tarik ke hulu, mulai pengurusan sertifikat tanah yang menjadi lokasi proyek Hambalang, sebagaimana juga sudah ditulis di media, melibatkan Ignatius Moeljono. Ia meminta bantuan kepala Badan Pertanahan Nasional kala itu, untuk mempercepat proses sertifikat tanah Hambalang. Dalam verifikasi saya di lapangan, termasuk keterangan Nazarudin di penjara Cipinang belum lama ini, “Sertifikat itu dari Ignatius Moeljono diserahkan ke ketua fraksi Partai Demokrat.”

Dalam penuturan Nazarudin, ia pernah dikonfrontir dengan Wafid Muharam, Sekmenpora, yang kini sudah terpidana. Wafid pernah ditanya penyidik dari mana asal serifikat tanah Hambalang?

Jawaban Wafid, sebagaimana dituturkan oleh Nazarudin kepada saya, “Wafid mengaku sudah terletak di mejanya otomatis saja.”

“Sejatinya sertifikat dari Ignatius itu diserahkan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat kala itu, lalu ketua fraksi menyerahkan kepada Wafid Muharam.” Ketua fraksi yang dimaksudkan Nazar, adalah Anas Urbaningrum. Namun ke banyak media, Anas sudah membantah keterangan Nazar tersebut, termasuk Ignatius dalam penelusuran saya di media, membantah juga paparan itu.

Indikasi nama-nama berikut: Muchayat, Deputi Meneg BUMN, lalu direksi PT Adhi Karya: Bambang Triwibowo, Dirut, Teuku bagus, Penanggung Jawab Kerjasam Operasi (KSO) Adhi-Wika, Koorniawan R Purwo dan Agus Karianto, keduanya tangan kanan Teuku Bagus, diduga bermain dengan pihak DCL yang di dalamnya ada Mahfud Suroso, Munadi Herlambang dan Attiya Laila. Munadi adalah anak kandung Muchayat. Di balik nama-nama tadi ada pula nama Wisler Manalu, ketua panitia lelang, eselon 3 Kemenpora dan Dedy Kusnidar, PPK, Pimpro, eselon 2 Kemenpora.

Jika saja Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja maksimal, maka menyidik nama-nama saya paparkan di atas, kuat dugaan mengantar mengerucut ke akar kasus ini. Publik tidak hanya diriuh-rendahi oleh urusan remah penyebutan gratifikasi mobil Toyota Harier. Lalu berita tuding-menuding dan bantah-membantah bersahutan riuh-rendah tak kian membuncah.

Di media sosial, kebetulan saya aktif di dalamnya, acap mendapatkan bully setiap menulis hal ihwal soal kasus Hambalang ini. Tak cukup hanya di-bully, dalam kenyatan sehari-hari juga acap diteror melalui nomor telepon selular berganti-ganti. Saya tak paham apakah penyidik di KPK, juga mendapatkan ancaman? Sehingga KPK dirasakan kurang menggigit bila sudah bicara Hambalang?

Satu yang pasti, menurut dosen filsafat Universitas Indonesia, Suryadi, saya temui pekan lalu, mengatakan, “Yang namanya koruptor pasti melakukan perlawanan menggunakan tangan-tangan orang lain.”

“Apalagi koruptor itu sudah banyak uangnya.” tutur Suryadi.

“Semua seakan murah bagi mereka. Termasuk nyawa manusia.”

Bila sudah demikian, memang tinggal berdoa ke haribaan Yang Maha Kuasa, agar menunjukkan bahwa yang benar itu benar, yang salah ya salah. Apalagi bila menyebut indikasi andil nama Muchayat pejabat di Kementrian BUMN, konon pula bertemali ke sosok SS di istana, urusan menjadi bak benang kusut. Namun saya pribadi percaya, di mana selagi ada kejernihan hati seberapa kusut-masainya pilinan kejahatan itu, pasti bisa diurai. Toh Tuhan tidak pernah tidur.


Selasa, 12 Februari 2013

Jiwo dan Tejo

Cak Nun

Oleh: Emha Ainun Nadjib

Di desa, saya punya dua teman. Yang satu Jiwo namanya, lainnya Tejo. Nasib mereka berbeda. Posisi mereka tidak sama. Cara orang banyak memandang dan menilai mereka juga unik.

Misalnya dalam pergaulan. Kalau Jiwo terlihat di warung, duduk di sisi seseorang yang dikenal suka maling, maka orang menyebut Jiwo adalah temannya maling, punya rancangan kolusi untuk maling, dengan kata lain Jiwo dianggap juga seorang maling. Contoh lain kalau Jiwo pada suatu siang tampak diboncengkan oleh sepeda motor Pak Lurah, maka orang menganggap Jiwo sudah direkrut oleh Pak Lurah, sudah berkongkalikong dengan Pak Lurah, sudah berkhianat kepada sebagian penduduk yang kebetulan pernah disusahkan hidupnya oleh Pak Lurah.

Adapun nasib Tejo berbeda. Kalau ia akrab dengan maling, orang menyimpulkan itu adalah taktik untuk menginsafkan maling. Kalau Tejo jalan runtang-runtung dengan tukang renten, itu adalah bagian dari strategi makro politik perekonomian Tejo. Kalau Tejo pagi hari bercengkerama dengan buruh-buruh di gardu, sorenya dijamu di rumah Pak Lurah, orang menyimpulkan Tejo adalah seorang yang kosmopolit, seorang demokrat sejati dan arif, yang mau bergaul dengan siapa saja.

Ada kemungkinan, jika kelak Jiwo masuk sorga, orang akan menyebut itu adalah penyelundupan, atau sekurang-kurangnya Jiwo telah menyogok agar bisa masuk sorga. Sedangkan kalau Tejo masuk neraka, itu adalah strategi untuk menghindari sikap takabur bahwa ia sesungguhnya berhak masuk sorga. Juga Tejo sengaja menemani orang-orang menderita di neraka.


-- 
Yasir wa la tu’asir

Rabu, 06 Februari 2013

Mahfud MD : Hukum Indonesia Tumpul

Mahfud MD saat Melantik Anggota KAHMI & FORHATI Nasional
di Gedung Jakarta Convention Center (05-02-2013)
“Jika dulu Hukum Indonesia tumpul keatas lancip kebawah tapi sekarang Hukum di Indonesia Tumpul keatas juga tumpul kebawah, ungkap Mahfud MD saat menghadiri pelantikan majlis presidium KAHMI dan FORHATI nasional diJCC (selasa,05/02/2013).

Senin, 28 Januari 2013

Bedah Film "MATA TERTUTUP" oleh HMI UT

foto by Pipih Utomo (Ma'arif Institute)



Jakarta, 26 januari 2013. HMI Universitas Terbuka Komisariat FISIP dan FE mengadakan bedah film dengan mitra Maarif Institute. Acara ini di mulai sehabis sholat isya', di mulai dengan pemutaran film terlebih dahulu, para penonton yang hadir begitu antusias melihat dan mengkaji apa yang ada di film tersebut, terhitung lebih dari limah puluh peserta yang hadir, diantaranya dari setibang, UBK, Yasri, STIE hidayatullah, STIE muhammadia, dan tentunya dari UT sendiri.

Selasa, 20 November 2012

SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA



Deklarsi HAM yang di cetuskan di PBB pada tanggal 10 Desember 1984 tidak berlebihan jika di katakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang di lakukan Negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam perang dunia II.

Deklarasi HAM sedunia itu mempunyai makna ganda, baik ke luar (antar Negara-negara) maupun kedalam (antar Negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa pemerintahan di Negaranya masing-masing. Makna adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar Negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan mekna ke dalam, mengandung pengertian bahwa deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi criteria objetif oleh rakyat dari masing-masing Negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Bagi Negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari deklarasi HAM sedunia di suatu Negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari Negara yang bersangkutan, melainkan juga masalah bagi rakyat dan pemerintahan Negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absya mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu Negara ke komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainya untuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas social dan latar belakang primordial apapun serta bertempat dimana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama semua kandungan nilai-nialainya berlaku untuk semua.

Di Indonesia HAM sebenernya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi selatan telah dikenal sejak lama,kemudian di tulis dalam buku-buku adat(Lontarak). Antara lain di nyatakan dalam buku lontarak (Totamindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisi faham dengan dewan adat, maka raja harus mengalah. Tetapi apabilah para dewan adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memutuskan. Namun hal ini kurang di perhatikan karena sebagian ahli hokum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hokum barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembanganya tidak menonjolkan karena dipublikasikan.

Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak di sebut hak dan kewajiban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankah Sosial Rights mengutamakan masyarakan yang menjadi tuhan? Sesungguhnya dalam Human rights sudah implicit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seorang yang berhak menuntuk perbaikan upah, haruslah haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibanya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah masuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh menggangu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum.

Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di Negara-negara lain khususnya Negara barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa Negara-negara di dunia(tidak terkecuali Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, social, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaru dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-pinsip mendasar HAM yang universal itu dapat di kaburkan apalagi diingkari.

Minggu, 04 November 2012

DEMOKRASI DAN HAM


Istilah demokrasi sudah merupakan kata yang merakyat dan membumi, sehinga cakupannya menjadi luas dan digunakan bukan saja menunjuk pada politik praktis melainkan seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok masyarakat. Misalnya Demokrasi Ekonomi, Demokrasi Sosial. Pada awalnya, istilah demokrasi ini merupakan kata yang berasal dari Latin yaitu, “demos” dan “cratein atau cratos” ; dimana demos berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein berarti kekuasaan atau kedaulatan. Intinya rakyat yang berkuasa, atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sejarah perkembangan demokrasi dimulai dari zaman Yunani Romawi kuno (500 SM – 476 M), kemudian zaman abad pertengahan dari (476 M - 1500 M) dan zaman modern (1500 M – sekarang) dimana tiap masa memiliki rumusan demokrasi yang kontekstual, sesuai situasi kondisi yang ada pada zamannya masing-masing. Pada zaman modern istilah demokrasi dirumuskan oleh Abraham Lincoln, dimana konsep demokrasi didorong oleh menyebarnya paham kebebasan di Amerika Serikat yang mempengaruhi Revolusi Perancis dan dirumuskan sebagai Egalite (Persamaan), Fraternite (Persaudaraan) dan Liberte (Kemerdekaan). Kemudian dari belahan dunia timur, Dr. Sun Yat Sen mengenalkan istilah Demokrasi dengan istilah Min Chuan.

Perkembangan demokrasi pada abad XIX lebih menekankan pada bidang hukum karena dominan pengaruh hak-hak individu. Negara dan pemerintah tidak banyak turut campur dalam urusan warganya, kecuali berkaitan dengan kepentingan umum. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang sedikit memerintah. Negara seperti penjaga malam. Konsep laisses faire laisses aller berpeluang mandiri, tetapi juga berpeluang menuju penindasan atas sesama. Wajah baru demokrasi    abad XX berangkat dari pengalaman abad XIX tersebut. Negara dan pemerintah berperan luas. Penjaga malam tidak hanya bertugas secara pasif tetapi berperan aktif dalam mengatur kehidupan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.

Adapun karakteristik demokrasi universal, antara lain :
  1. Kehidupan masyarakat dimana warganegaranya berperan serta dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih;
  2. emerintahan yang menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ;
  3. Pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas;
  4. Masyarakat yang saling memberi perlakuan yang sama kepada seluruh warganegaranya.


Dari hal tersebut, dapat dilihat bahwa fokus wacana demokrasi adalah rakyat. Oleh Pabottinggi (2002), menegaskan bahwa demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang berparadigma otocentricity dan demokrasi sebagai pelembagaan dari kebebasan. Artinya, rakyat yang menjadi kriteria dasar demokrasi.

Praktik demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Praktik musyawarah mufakat merupakan bagian integral dari demokrasi. Sejak kemerdekaan Indonesia 1945 sampai tahun 1959 Indonesia melaksanakan demokrasi parlementer dalam pemerintahan, kemudian melaksanakan demokrasi terpimpin dalam kurun waktu 19591965, dan sejak runtuhnya rezim orde lama digantikan dengan orde baru melaksanakan demokrasi Pancasila sampai sekarang. Gejala dalam demokrasi parlementer pemerintahan tidak stabil karena kuatnya peranan partai politik dan pembangunan terhambat. Dalam demokrasi terpimpin kuatnya peranan presiden sebagai pusat kekuasaan dan melemahnya kekuatan partai politik. Begitu pula dalam demokrasi Pancasila di zaman orde baru dominasi eksekutif masih tetap kuat ,parlemen seolah olah merupakan subordinasi dari eksekutif. Perbaikan terus dilakukan sejalan dengan pergantian orde baru dengan orde reformasi. UU Dasar diamandemen, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat, begitu juga presiden dipilih langsung oleh rakyat. 

Adapun CICED (1998) sebagai Center for Indonesia Civic Education, menjabarkan demokrasi sebagai dimensi yang multidimensional, yaitu (a) secara filosofis, demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; (b) secara sosiologis sebagai sistem sosial, dan (c) secara psikologis sebagai wawasan prilaku individu dalam bermasyarakat. Sebab, CICED merumuskan demokrasi sebagai kerangka berpikir dalam melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip : dari, oleh dan untuk rakyat, yang diterima sebagai ide, norma, dan sistem sosial maupun sebagai wawasan, prilaku dan sikap individul yang secara kontekstual diwujudkan, dikembangkan dan dipelihara.

Pilar universal demokrasi sebagai suatu sistem sosial kenegaraan terdiri dari 11 pilar (USIS:1995).
  1. Antara lain,kedaulatan rakyat;
  2. pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. kekuasaan mayoritas;
  4. hak-hak minoritas;
  5. jaminan hak-hak asasi manusia;
  6. pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. persamaan di depan hukum;
  8. proses hukum yang wajar;
  9. pembatasan pemerintahan secara konstitusional;
  10. pluralisme sosial, ekonomi, politik dan nilai-nilai toleransi, pragmatisme;
  11. kerjasama dan mufakat. Sedangkan menurut Sanusi (1998;4-12),


Demokrasi konstitusional menurut UUD’45 memiliki 10 pilar, yaitu
  1. Demokrasi yang berKetuhanan YME;
  2. Demokrasi dengan kecerdasan;
  3. Demokrasi dengan rule of law;
  4. Demokrasi dengan pembagian kekuasaaan;
  5. Demokrasi hak asasi manusia;
  6. Demokrasipengadilan yang merdeka;
  7. Demokrasi dengan otonomi daerah;
  8. Demokrasidengan kemakmuran;
  9. Demokrasi yang berkeadilan sosial.

Sehingga yang membedakan pilar demokrasi universal dengan demokrasi Indonesia adalah pilar demokrasi yang berKetuhanan YME. Ciri demokrasi Indonesia yang khas tersebut, menurut Elposito dan Voll telah dinyatakan oleh Maududi dan kaum muslim sebagai teodemokrasi, yang berarti demikrasi Indonesia bernuansa KeTuhanan YME, sedangkan demokrasi universal bernuansa sekuler. Demokrasi dapat juga dikaji dari 3 tradisi pemikiran politik. 

Menurut Torres, 3 tradisi pemikiran politik itu, antara lain :
  • Classical Aristotelian Theory;
  • Medieval Theory;
  • Contemporaray Doctrine.


Berdasarkan Classical Aristotelian Theory, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Adapun Medieval Theory menekankan penerapan Roman Law dan popular sovereignity, sehingga demokrasi diartikan sebagai suatu landasan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Lain lagi dengan Contemporary Doctrine yang menekankan konsep Republican maka demokrasi disini diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang murni.

Lebih jelas lagi, Torres memandang demokrasi dari 2 aspek, yakni sebagai formal democracy dan substantive democracy. Dari aspek formal democracy yang dilihat adalah demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan. Kemudian dari aspek substantive democracy yang dilihat adalah proses demokrasi, yang diklasifikasikan dalam empat bentuk demokrasi.
Antara lain :
  1. Protective democracy menitik beratkan kepada kekuasaan ekonomi pasar, sehingga proses pemilu dilakukan reguler untuk memajukan kegiatan pasar dan melindunginya dari tirani negara;
  2. Developmental democracy memandang manusia sebagai makhluk yang dapat mengembangkan kemampuan dan kekuasaan dirinya, serta menempatkan partisipasi demokratis sebagai jalur utama bagi pengembangan diri;
  3. Equilibrium democracy atau pluralist democracy menekankan penyeimbangan nilai partisipasi daan pentingnya apatisme, sebab apatisme di kalangan mayoritas warganegara menjadi fungsional bagi demokrasi. Partisipasi yang intensif dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional ;
  4. Participatory democracy menekankan bahwa perubahan sosial dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling memiliki ketergantungan.


Oleh sebab itu perlu diadakan pendidikan tentang demokrasi dengan wahananya yaitu pendidikan kewarganegaraan, sebab ethos demokrasi bukan suatu warisan tetapi sebagai suatu konsep yang harus dipelajari dan dialami atau diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya proses demokrasi tidak hanya merupakan suatu proses yang berkembang pesat di negara-negara barat yang mayoritas penduduknya beragama kristen seperti yang telah dipersepsikan oleh Huntington (1991). Tetapi sesungguhnya proses demokratisasi melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk di negara-negara muslim seperti yang dikemukakan oleh Esposito dan Voll (1996) dengan studi komparatif demokrasi di Iran, Sudan, Pakistan, Malaysia, Aljazair dan Mesir. Menurut Esposito dan Voll (1996 : 11) kebangkitan Islam dan demokratisasi di dunia muslim berlangsung dalam kontek global dinamis dan kedua proses tersebut saling mengisi.

Demokratisasi di dunia muslim menekankan :
  • Hanya satu kedaulatan yakni Tuhan,
  • Khilafah sebagai bentuk kepemimpinan politik masyarakat,
  • Syura sebagai tradisi musyawarah,
  • Ij’ma sebagai bentuk persetujuan dan
  • Ijtihad sebagai bentuk penafsiran mandiri.


Sehingga proses demokrasi tidak selalu dapat diukur dari kriteria demokrasi barat tetapi dilihat secara kontektual menurut perkembangan situasi sosial kultural setempat.
Menurut Deutsh dan Lipset (1950s dalam Denny, 1999 : 1-2) faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan demokrasi adalah tingkat perkembangan ekonomi suatu negara ; terbukanya media massa urbanisasi, pendidikan dan persatuan kesatuan bangsa-bangsa ; serta pengalaman sejarah dan budaya kewarganegaraan. Ketiga faktor tersebut menjadi parameter perkembangan demokrasi suatu negara, hal ini dikemukakan oleh Bahmuller (1996 : 222 – 223). Konsep masyarakat madani di Indonesia yang diterjemahkan dari istilah Civil Society berhubungan erat dengan proses demokratisasi sehubungan dengan perluasan fungsi dan optimalisasi peran aktif dari warga negara secara cerdas dan baik untuk membangun masyarakat yang benar-benar demokratis sesuai konteks negaranya. Menurut Hikam, ciri utama masyarakat madani adalah kesukarelaan, keswasembadaan, kemandirian tinggi terhadap negara, keterkaitan terhadap nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.

Secara kualitatif masyarakat madani Indonesia ditandai oleh
  1. Ketaqwaan kepada Tuhan YME,
  2. Adanya jaminan hak azasi manusia,
  3. Adanya partisipasi luas warga negara dalam pengambilan keputusan publik dalam berbagai tingkatan,
  4. Adanya penegakan rule of law dan
  5. Adanya pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan.


Pendidikan demokrasi dapat dilakukan dalam pendidikan formal, informal dan non formal, sesuai visi pendidikan demokrasi yaitu learning democracy, through democracy, and for democracy atau secara jelas dijabarkan sebagai wahana substantif, pedagogis dan sosio kultural untuk membangun cita-cita, nilai, konsep, prinsip, sikap dan ketrampilan demokrasi bagi warganegara melalui pengalaman hidup berdemokrasi.

Misi pendidikan demokrasi adalah :
  1. Memfasilitasi warganegara untuk mendapatkan berbagai akses dan memakai secara cerdas berbagai sumber informasi;
  2. Memfasilitasi warganegara melakukan kajian konseptual dan operasional secara cermat dan bertanggungjawab terhadap berbagai cita-cita, instrumentasi dan praksis demokrasi untuk mendapatkan keyakinan dalam pengambilan keputusan individual ataupun kelompok. Praksis politik diartikan sebagai perwujudan konsep, prinsip dan nilai demokrasi yang melibatkan individu dan masyarakat dengan keseluruhan aspek lingkungannya;
  3. Memfasilitasi warganegara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi secara cerdas dan bertanggungjawab dalam praksis kehidupan demokrasi di lingkungannya.


Untuk itu strategi dasar pendidikan demokrasi adalah pemanfaatan multimedia dan sumber belajar, kajian interdisipliner, pemecahan masalah sosial, penelitian sosial, aksi sosial, pembelajaran berbasis portfolio, pembelajaran yang kukuh atau powerful learning (meaningful, integrative, value-based, challenging and active). Model pendidikan demokrasi berbasis portfolio versi Dewey diartikan sebagai model pembelajaran yang menggunakan tampilan visual dan audio yang disusun secara sistematis yang melukiskan proses berpikir yang didukung sejumlah data yang relevan, yang melukiskan secara utuh pengalaman belajar demokrasi terpadu yang dialami siswa dalam kelas sebagai suatu kesatuan. 

Di dalam model ini, ada simulasi public hearing kemudian dilanjutkan kegiatan refleksi bagi individu dan keseluruhan siswa untuk merenungkan dampak perjalanan panjang proses belajar demokrasi bagi perkembangan pribadi siswa sebagai warganegara. Adapun untuk perguruan tinggi, menurut Udin S. Winataputra ( 2002: 35) model pendidikan demokrasi dikembangkan sesuai paradigma pendekatan perluasan lingkungan dan meningkatkan tingkat kompetensi mahasiswa ke higher-order intellectual abilities.. Demikian pengayaan tentang demokrasi.

Pada dewasa ini, krisis kepemimpinan menjadi salah satu penyebab kemerosotan pembangunan dan kehidupan sosial politik bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Sedemikian besarnya krisis kepercayaan terhadap pemimpin, telah menyebabkan pergeseran persepsi masyarakat tentang figur ideal pemimpin bangsanya, contohnya di Amerika Serikat yang dulu sangat mengidolakan presiden dari kaum kulit putih, kini mulai melirik dari ras kulit berwarna yang ditandai dengan majunya Obama sebagai capres. Masyarakat sudah mulai bosan dengan dinamika politik yang mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Demikian pula bagi masyarakat dan bangsa Indonesia yang kini mulai melirik capres atau cabup, cagub dari kalangan bukan elit politik yang dianggap rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan ingkar janji. Lebih-lebih dengan banykanya kasus KKN yang terkuak pada lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR, Kejaksaan Agung, Departemen Kehakiman dan lainnya.

Tawuran antarmahasiswa sebagai kaum intelektual muda Indonesia juga merefleksikan kurangnya keteladanan figur pemimpin dalam keluarga, masyarakat, bangsa and negara. Perhatikan berita di media massa yang memperlihatkan lemahnya control sosial bahkan di kampus sekalipun, sehingga tawuran antarmahasiswa sering terjadi yangn dibarengi dengan tindakan melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, contohnya adanya pemakian narkoba dari jenis ganja sampai sabu, kepemilikan senjata tajam illegal baik dari senjata rakitan sampai yang pabrikan. Sungguh ironis, terjadi dalam negara yang dulu merdeka karena luapan motivasi untuk merdeka dalam diri rakyatnya yang didorong oleh semangat juang pemuda sebagai trigger nilai juang yang pantang menyerah melakukan perubahan ke arah kebaikan; sekarang dikotori oleh pikiran divide et impera akibat perbedaan kelompok dan kepentingan. Padahal jika perbedaan kelompok dan kepentingan dijadikan kekayaan mental, pemikiran dan kolaborasi kepentingan yang saling menguatkan and melayani, kehidupan bermasyarakat, berbangsa and bernegara akan berlangsung indah dan harmoni. 


DAFTAR PUSTAKA
  • Budhisantosa, S., (2002) Pancasila dan Kebangsaan dalam Masyarakat Majemuk dengan Keanekaragaman Kebudayaan. Yogyakarta : DIKTI (makalah).
  • Winataputra, Udin S., Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi. Yogyakarta: DIKTI.
  • Amin, Zainul I. (2007)MKDU4111 Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: UT


Selasa, 30 Oktober 2012

OTONOMI DAERAH DAN HAMBATANYA


Disarikan dari tulisan  Dr.Zainul Itthad Amin,Drs.,M.Si

A. PERBEDAAN KONSEP DAN PARADIGMA OTONOMI DAERAH

1.  Perbedaan Konsep


Ada yang mempersepsikan otonomi daerah sebagai prinsip penghormatan
terhadap kehidupan masyarakat sesuai riwayat adat-istiadat dan sifat-sifatnya dalam konteks negara kesatuan (lihat Prof. Soepomo dalam Abdullah 2000: 11). Ada juga yang mempersepsikan otonomi daerah sebagai upaya berperspektif Ekonomi-Politik, di mana daerah diberikan peluang untuk berdemokrasi dan untuk berprakarsa memenuhi kepentingannya sehingga mereka dapat menghargai dan menghormati kebersamaan dan persatuan dan kesatuan dalam konteks NKRI.

Setelah diberlakukan UU No. 22 Tahun 1999, aksi dari berbagai pihak sangat beragam, sebagai akibat dari perbedaan interpretasi istilah otonomi. Terdapat kelompok yang menafsirkan otonomi sebagai kemerdekaan atau kebebasan dalam segala urusan yang sekaligus menjadi hak daerah. Mereka yang mempunyai persepsi ini biasanya mencurigai intervensi pemerintah pusat, otonomi daerah dianggap sebagai kemerdekaan daerah dari belenggu Pemerintah Pusat.

Ada kelompok lain yang menginterpretasikan sebagai pemberian “otoritas kewenangan” dalam mengambil keputusan sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat lokal. Di sini otonomi diartikan atau dipersepsikan pembagian otoritas semata (lihat UU No. 22/1999); memaknai otonomi sebagai kewenangan, daerah Otonomi (Kabupaten/Kota) untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat lokal, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Wujudnya adalah pembagian kewenangan kepada daerah dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam bidang pertahanan dan keamanan peradilan, moneter dan fiskal, agama dan politik luar negeri serta kewenangan bidang lain, yakni perencanaan nasional pengendalian pembangunan nasional; perubahan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga; perekonomian negara, pembinaan, dan pemberdayaan sumber daya manusia; pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi strategis, serta konservasi dan standarisasi nasional.

Ada juga kelompok yang menafsirkan otonomi daerah sebagai suatu mekanisme empowerment (pemberdayaan). Menurut kelompok ini menafsirkan otonomi harus lebih mengakomodasikan berbagai kepentingan lokal dan lembaga lokal dan untuk itu diperlukan otoritas. Jadi, diambil kesepakatan khusus dalam pembagian tugas/urusan yang ditangani oleh Pemerintah Pusat dan ditangani oleh Daerah (lokal).Variasi interpretasi konsep otonomi tersebut karena adanya perbedaan referensi teoretis. Secara teoretis istilah autonomy memiliki banyak arti yang kemudian menimbulkan berbagai interpretasi.

Mary Parker Follet pada tahun 1920-an mengidentifikasi otonomi dengan Independence dari suatu institusi (lihat Limerick Cunnington 1993, P. Selzerick 1957, Terry 1995). Otonomi yang dimaksudkan adalah kekuasaan yang relatif cukup untuk memungkinkan birokrasi publik bekerja sesuai dengan identitasnya atau kebebasan yang masih terbatas dan tidak diinterpretasikan “bebas dan merdeka”. Selanick 1992, melihat otonomi sebagai salah satu strategi untuk menjaga integritas suatu lembaga di mana nilai-nilai dan potensi dari lembaga tersebut dilindungi. Karena itu otonomi daerah secara tidak langsung menyandang pengakuan terhadap eksistensi dan kekuasaan elit-elit lokal.

Otonomi diinterpretasikan juga oleh Holdaway, Newberry, Hickson dan Heron, sebagai jumlah otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki oleh suatu organisasi (lihat Price and Mueller, 1980: 40). Semakin banyak tingkat otoritas yang dimiliki dalam pengambilan keputusan maka semakin tinggi tingkat otonominya. Otonomi juga diinterpretasikan sebagai The Degree To Which and Organization Has Power With Respects to Its Environment (lihat Price and Mueller, 1986: 40). Dalam hal ini, dibedakan antara organisasi pemerintah dan business. Power di sini diinterpretasikan sebagai “pengaruh” atau “kontrol”. Dalam konteks ini otonomi daerah diinterpretasikan sebagai sampai berapa jauh suatu pemerintah daerah mengontrol kepada kegiatan pemenuhan kepentingan masyarakat lokal terlepas dari pengaruh lingkungannya. 

Makna lain juga diungkapkan oleh Dworkin 1998 (lihat Terry, 1995: 49) sebagai keadaan di mana masyarakat membuat dan mengatur perundangannya sendiri. Tentu saja makna ini didasarkan pada kata “auto” yang berarti diri sendiri dan “nomos” yang berarti aturan perundangan. Dengan makna ini otonomi daerah dapat diinterpretasikan sebagai kewenangan mengatur diri sendiri atau kemandirian.

Apabila dikaji lebih jauh, UU No. 22 Tahun 1999 tersebut bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 yang menjadi landasan kehidupan kita bernegara, di mana dinyatakan bentuk negara adalah “negara kesatuan” namun di dalam UU No. 22 Tahun 1999 (baca UU Otonomi Daerah), tersebut muncul semangat federalisme yang dicerminkan dari pola dibatasi kekuasaan/kewenangan pusat, sementara semangat kesatuan dicirikan dari pola dibatasi kekuasaan/kewenangan daerah. Dalam konteks pola dibatasi ini ditemukan kewenangan yang mungkin bisa diterjemahkan sesuka hati oleh penguasa. Apabila dirinci kewenangan tersebut, di pusat terdapat 203 kewenangan, sementara di daerah (provinsi, kabupaten/kota) terdapat 991 kewenangan. Jadi, roh dari Undang-undang otonomi daerah ini membawa nilai ”desentralisasi” baik dalam isi maupun judul Pemerintahan Daerah. Hal ini sangat berbeda dengan UU No. 5 Tahun 1975 tentang Pemerintahan di Daerah. Kota di dalam UU No. 5 Tahun 1975 tersebut mencerminkan kekuasaan ”desentralisasi” namun isinya adalah ”sentralisasi”.

Menurut David After (1977) menyatakan bahwa negara-negara federalistik adalah negara yang didirikan dengan kekuasaan otoritas yang dibagi di antara negara-negara federal, sedangkan negara kesatuan didirikan dengan tersentralisasinya kekuasaan dan otoritas. Jika hal ini diterjemahkan dalam bahasa ilmu administrasi, negara federal lebih efisien dikelola secara terdesentralisasi dan negara kesatuan lebih efisien dikelola secara terpusat. UU No. 22 Tahun 1999 berisikan kebijakan yang mendesentralisasikan kekuasaan dan otoritas. Hal ini bertentangan dengan khitah negara kesatuan yang terlanjur kita anut.

Memang tidak ada salahnya atau sah-sah saja negara kesatuan dikelola dengan cara terdesentralisasi namun dengan risiko tidak efisien. Di sisi lain perumusan undang-undang “otonomi daerah” ini agaknya menggunakan pendekatan metodologis yang bersifat elektrik dalam arti; mengumpulkan berbagai hal yang terbaik dan kemudian dari yang terbaik tersebut diambil komponen-komponen terbaik lalu dijadikan satu. Dalam hal ini penyusunan kebijakan yang ada dan memilih yang terbaik tersebut untuk diramu/dirakit menjadi satu. Metode ini mempunyai kelemahan pokok yaitu tidak ada satu “platform” yang kuat dan dihasilkan ibarat campuran minyak dan air. Hal ini dapat dilihat pada inkonsistensi di antara pasal-pasal yang ada yang sangat berpengaruh pada manajerial, lihat UU No. 22 tahun 1999 Pasal 4    ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa antara masing-masing daerah termasuk antara provinsi dan kabupaten/kota berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.

Sementara itu, kewenangan provinsi terbatas pada kewenangan lintas kabupaten - kota (lihat Pasal 9). Pertanyaannya, bagaimana mungkin kita melakukan koordinasi tanpa adanya hierarki? Kekuasaan dan otoritas bukanlah suatu yang begitu saja diberikan, apalagi kepada lembaga yang tidak berada di atasnya secara struktural. Dengan tidak adanya hierarki antara provinsi dengan kabupaten/kota, Presiden RI mengontrol langsung hampir 400 daerah yang terdiri atas provinsi, kabupaten/kota. Belum lagi di Departemen dan lembaga-lembaga non-departemen. Ini suatu hal yang luar biasa. Rentang kendali (span of control) yang begitu luas, tidak mungkin dapat dilakukan oleh seorang Presiden yang notabenenya sebagai manusia biasa.

Pendapat lain menyatakan, bahwa arsitek UU No. 22 Tahun 1999 itu adalah konsep berpikir ala Amerika yang hanya bisa diterapkan di negara Federasi seperti Amerika Serikat yang mengartikan desentralisasi sebagai devolution, padahal yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia itu adalah “desentralisasi dan otonomi daerah dalam Negara Kesatuan”, di mana hubungan antara Pusat dan Daerah tetap terpelihara dengan baik, sedangkan otonomi daerah berjalan secara mandiri. Akan tetapi, Pasal 7 dan Pasal 11 UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan (1) “Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan sudah berada di daerah sehingga tidak perlu penyerahan secara aktif, yang perlu dilakukan adalah pengakuan dari Pemerintah. 

Walaupun secara akademik teori penyerahan kewenangan itu menganut model General Competence atau Formele Huishoudingsleer, namun ditinjau dari aspek “kebijakan desentralisasi” rumusan penjelasan Pasal 11 UU No. 22 Tahun 1999 jelas-jelas merupakan reference Amerika yang hanya mungkin itu terjadi apabila diberlakukan di dalam Negara Kesatuan RI. Demikian pula, konsep “kesetaraan” antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan “tiadanya hubungan hierarki” antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Daerah Provinsi dengan Daerah Kabupaten/Kota sehingga satu kesatuan sistem dalam Negara Kesatuan RI menjadi terpotong-potong adalah juga suatu rujukan dari konsep “devolution” ala Negara Bagian dalam Negara Federal di Amerika Serikat yang tidak cocok untuk dirujuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Kelemahan lainnya, yaitu dalam teknis implementasi kebijakan undang-undang otonomi daerah. Idealnya sebuah undang-undang dilaksanakan  5 (lima) tahun setelah diundangkan. Infrastrukturnya harus dibangun dan memerlukan waktu.

Malangnya UU No. 22 Tahun 1999 tersebut membatasi diri sendiri dengan membuat tenggat waktu (deadline), yaitu UU tersebut penerapan secara efektif selambat-lambatnya 2 tahun sejak diundangkan. Presiden B. J. Habibie menandatangani UU ini pada tanggal 4 Mei 1999 maka pada tanggal 5 Mei 2001, undang-undang otonomi daerah tersebut berlaku resmi. 

Selama kurun waktu 2 tahun tersebut terjadi perubahan besar. Kementrian Otda dihilangkan. Kabinet Reformasi yang mengurus hal ini tidak ada lagi (bubar), apalagi UU tersebut sifatnya sangat mendasar yang merombak seluruh tatanan Administrasi Publik sebuah negara besar. Lebih dari ratusan PP, pedoman dan sejenis lainnya belum dibuat untuk mendukung implementasi otonomi daerah. Oleh karena itu, tidak hanya pejabat level kabupaten/kota dan provinsi yang bingung, pejabat di level pusat pun demikian halnya. Maka tidak arif atau tidak bijaksana kita mencari kambing hitam siapa yang bersalah, yang jelas kita belum siap. Oleh karena itu, otonomi daerah ini harus disempurnakan sambil berjalan. Uraian tentang konsep otonomi di atas sangat variatif, seperti kebebasan dan kemerdekaan, strategi organisasi, otoritas mengurus diri sendiri, mengambil keputusan sendiri power untuk melakukan kontrol, empowerment, dan kemandirian dalam pengaturan diri. Variasi konsep ini menimbulkan interpretasi beragam. Oleh karena itu, di masa datang perlu kesepakatan tentang konsep otonomi daerah di kalangan elit politik sebagai pengambil keputusan atas kebijakan.

2. Perbedaan Paradigma

Variasi makna tersebut berkaitan pula dengan paradigma utama dalam kaitannya dengan otonomi, yaitu paradigma politik dan paradigma organisasi yang bernuansa pertentangan. 

Menurut paradigma politik, otonomi birokrasi publik tidak mungkin ada dan tidak akan berkembang karena adanya kepentingan politik dari rezim yang berkuasa. Rezim ini tentunya membatasi kebebasan birokrat level bawah dalam membuat keputusan sendiri. Pemerintah daerah (kabupaten, kota) merupakan subordinasi pemerintah pusat, dan secara teoretis subordinasi dan otonomi bertentangan. Karena itu menurut paradigma politik, otonomi tidak dapat berjalan selama posisi suatu lembaga merupakan subordinasi dari lembaga yang lebih tinggi.

Berbeda dengan paradigma politik, paradigma organisasi justru mewujudkan betapa pentingnya “otonomi tersebut untuk menjamin kualitas birokrasi yang diinginkan”. Untuk menjamin kualitas birokrasi maka inisiatif, terobosan, inovasi, dan kreativitas harus dikembangkan dalam hal ini akan dapat diperoleh apabila institusi birokrasi itu memiliki otonomi. Dengan kata lain, paradigma “organisasi” melihat bahwa harus ada otonomi agar suatu birokrasi dapat tumbuh dan berkembang menjaga kualitasnya sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Kedua paradigma di atas benar adanya. Otonomi diperlukan bagi suatu organisasi untuk dapat tumbuh dan berkembang mempertahankan eksistensi dan integritasnya, akan tetapi “otonomi” juga sulit dilaksanakan karena birokrasi daerah merupakan subordinasi birokrasi pusat (negara). Oleh karena itu kompromi harus ditemukan agar otonomi tersebut dapat berjalan. Respons terhadap kedua paradigma tersebut dikemukakan oleh Terry (1995, 52) yang menyarankan agar otonomi harus dilihat dalam paradigma “kontekstual”, yaitu mengaitkan otonomi dengan sistem politik yang berlaku dan sekaligus kebutuhan masyarakat daerah. Oleh karena dalam konteks otonomi di Indonesia harus dilihat juga sebagai upaya menjaga kesatuan dan persatuan di satu sisi dan di sisi lainnya sebagai upaya birokrasi Indonesia untuk merespons kebhinnekaan Indonesia agar mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

UU No. 22 Tahun 1999 menganut paradigma ini, dengan menggunakan pendekatan “kewenangan”. Hal ini dapat dilihat dari makna “otonomi sebagai kewenangan daerah otonomi (kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam konteks negara kesatuan RI.” Hal ini sangat tepat, namun dalam kasus Indonesia dipandang kurang realistis karena persoalan otonomi daerah bukan hanya persoalan kewenangan semata, tetapi banyak hal yang terkait dengan sumber daya dan infrastruktur yang ada di daerah masih sangat lemah.

Paradigma ekonomi harus dilihat dari perspektif pemerataan pembangunan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional dan pembangunan nasional adalah pembangunan daerah. Jadi, sangatlah picik bagi para elit lokal pada daerah yang kaya sumber daya dengan menyandera masalah ekonomi ini untuk mencapai keinginan politiknya lepas dari negara kesatuan RI. Hal ini sudah sangat melenceng dari hakikat otonomi itu sendiri.

B. KUATNYA PARADIGMA BIROKRASI


Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat karena masih kuatnya pengaruh paradigma birokrasi.
Paradigma ini ditandai dengan ciri organisasi yang berstruktur sangat hierarkis dengan tingkat diferensiasi yang tinggi, dispersi otoritas yang sentrali dan formalisasi yang tinggi (standarisasi, prosedur, dan aturan yang ketat).

Dalam praktik di Indonesia, penentuan hierarki dan pembagian unit organisasi, standarisasi, prosedur dan aturan-aturan daerah sangat ditentukan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah harus loyal terhadap aturan tersebut. Dalam bidang manajemen telah disiapkan oleh pemerintah pusat, berbagai pedoman, petunjuk dalam menangani berbagai tugas pelayanan dan pembangunan di daerah. Dalam bidang kebijakan publik, program dan proyek-proyek serta kegiatan-kegiatan yang diusulkan harus mendapat persetujuan pemerintah pusat. Implikasinya masih banyak pejabat di daerah harus menunggu perintah dan petunjuk dari pusat. Paradigma birokrasi yang sentralistik ini telah terbina begitu lama dan mendalam dan bahkan menjadi “kepribadian” beberapa aparat kunci di instansi pemerintah daerah. Untuk itu perlu dilakukan reformasi administrasi publik di daerah, meninggalkan kelemahan-kelemahan paradigma lama, dan mempelajari, memahami serta mengadopsi paradigma baru seperti Post Bureaucratic

C. LEMAHNYA KONTROL WAKIL RAKYAT DAN MASYARAKAT


Selama orde baru tidak kurang dari 32 tahun peranan wakil rakyat dalam mengontrol eksekutif sangat tidak efektif karena terkooptasi oleh elit eksekutif. Birokrasi di daerah cenderung melayani kepentingan pemerintah pusat, dari pada melayani kepentingan masyarakat lokal. Kontrol terhadap aparat birokrasi oleh lembaga legislatif dan masyarakat tampak artifisial dan fesudo demokratik. Sayang, semangat demokrasi yang timbul dan berkembang di era reformasi ini tidak diikuti oleh strategi peningkatan kemampuan dan kualitas wakil rakyat. 

Wakil rakyat yang ada masih kurang mampu melaksanakan tugasnya melakukan kontrol terhadap pemerintah. Ketidakmampuan ini memberikan peluang bagi eksekutif untuk bertindak leluasa dan sebaliknya legislatif bertindak ngawur mengorbankan kepentingan publik yang justru dipercaya mewakili kepentingannya.

D. KESALAHAN STRATEGI


UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah diberlakukan pada suatu pemerintah daerah sedang lemah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan sendiri apa yang mereka butuhkan, tetapi dengan kemampuan yang sangat marjinal. Hal ini akibat dominasi pemerintah pusat di daerah yang terlalu berlebihan, dan kurang memberikan peranan dan kesempatan belajar bagi daerah. Model pembangunan yang dilakukan selama ini sangat sentralistik birokratis yang berakibat penumpulan kreativitas pemerintah daerah dan aparatnya.

Lebih dari itu, ketidaksiapan dan ketidakmampuan daerah yang dahulu dipakai sebagai alasan menunda otonomi kurang diperhatikan. Padahal untuk mewujudkan otonomi daerah merupakan masalah yang kompleksitasnya tinggi dan dapat menimbulkan berbagai masalah baru, seperti munculnya konflik antara masyarakat lokal dengan pemerintah dan hal ini dapat berdampak sangat buruk pada integritas lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sekurang-kurangnya ada enam yang perlu diperhatikan dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah ini, yakni persiapan yang matang tidak artifisial, memberi kepercayaan, kejelasan visi, kesiapan sumber daya, dan berbagai parameter tuntutan terhadap kinerja.

Jika dikaji UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dalam beberapa hal mengandung kelemahan-kelemahan, namun bagaimanapun juga UU ini merupakan suatu reformasi dalam sistem pemerintahan daerah, yang telah menggeser paradigma lama ke paradigma baru, yaitu dari sistem pemerintah “sentralistik” yang lebih berorientasi kepada Structural Efficiency Model” berubah ke arah sistem pemerintahan “desentralistik” yang orientasinya lebih cenderung kepada Local Democratic Model, yaitu yang lebih menekankan kepada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Dengan pemberian kewenangan yang luas kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dibarengi dengan perimbangan keuangan yang memadai sampai saat ini, sesungguhnya daerah sudah cukup mampu untuk berbuat sesuatu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Masalahnya sekarang adalah kurangnya SDM aparatur pemerintahan daerah yang mampu menemukan talenta, potensi dan keunggulan daerahnya masing-masing.

Selain itu, pengertian otonomi ini sering dicampuradukkan (interchangeble) antara “otonomi sebagai alat” (means) untuk mencapai tujuan dengan “tujuan otonomi” itu sendiri.Dalam hubungan ini, seperti dikatakan Moh. Hatta, bahwa “memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-activiteit artinya tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri. Inilah hakikat otonomi menurut Hatta.



Sumber : Modul 8 MKDU4111