Kamis, 29 Mei 2014
Kamis, 26 Desember 2013
Mengucapkan Natal, Silahkan
Sekarang sedang ribut pemberitaan soal ucapan selamat natal dari
seorang muslim kepada umat Kristen yang diharamkan meski ada sebagian
yang memperbolehkan. Alasannya, perayaan Natal merupakan ritual
keagamaan non-Muslim yang tidak dibenarkan bagi umat Islam untuk
mengikutinya.
"Haram juga ucapan Natal, jangankan ikut
mengucapkan, menyerupai saja dengan yang bukan budaya Islam sudah haram,
apa lagi ikut terlibat dengan mengucapkannya," mengutip pernyataan
ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Abdul Karim
Syeikh, Sabtu (14/12) merdeka.com.
Minggu, 22 September 2013
Regulasi Penyiaran
Lahirnya
UU No. 32/2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran) telah menggantikan UU No.
40/1999 tentang Pers.
Pengertian Hukum Dan Sistem Hukum
Sumber hukum terdiri atas:
- Tertulis, contohnya: undang-undang, yurisprudensi, traktat, dan bentuk aturan tertulis lainnya
- Tidak tertulis, contohnya: kebiasaan.
Dr. Shidarta menambahkan 'kode etik' sebagai salah satu
sumber hukum tertulis. alasan penambahan ini menurut saya sangat pas, karena kode
etik juga ditaati oleh para anggota yang terkait profesi tertentu. dalam
konteks hukum media massa contohnya adalah kode etik pers.
Senin, 13 Mei 2013
Polemik Soekarno dan M. Natsir Tentang Hubungan Agama dengan Negara
![]() |
| M. Natsir dan Soekarno |
I. Hal Yang
Dipermasalahkan
Perdebatan tentang hubungan antara agama dan negara merupakan pemasalahan lama yang dipertentangkan dikalangan para pemikir, yang hingga saat ini belum dapat terselesaikan, baik dikalangan pemikir di Eropa Barat maupun di Timur. Pertentangan ini bermuara pada kenyataan sejarah pada masa abad pertengahan yaitu pada kurun waktu abad ke 7 Masehi hingga abad ke 15 Masehi di Eropa Barat, yaitu masa kekuasaan para pendeta gereja menguasai seluruh aktivitas kehidupan masyarakat, zaman ini disebut dengan zaman Patristik Romawi yaitu zaman kekuasaan para bapak-bapak gereja.
Kamis, 02 Mei 2013
Jeritan Pekerja Dari Taiwan
“Realisasikan Kenaikan Gaji
Untuk Semua PRT Sekarang Juga”
Untuk Semua PRT Sekarang Juga”
Berita kenaikan gaji yang
disampaikan oleh Jumhur Hidayat Kepala BNP2TKI melalui berita Tribunnews (Rabu,
9 Januari 2013 jam 14:48 WIB), belum menjadi kenaikan gaji resmi di Taiwan. Hal
ini sesuai dengan berita yang disampaikan Taiwan News (23 April 2013, 05:32
sore).
Sabtu, 06 April 2013
Industrialisasi Perikanan Untuk Siapa
![]() |
| Wajah Nelayan Indonesia |
Oleh : Husnul Yaqin
Enam (6 April 2013) adalah hari nelayan Indonesia bagi masyarakat belum begitu banyak mengetahuinya. Sehingga wajar jika nelayan masih menjadi kelompok yang terpinggirkan secara ekonomi sosial, politik dan budaya dan tidak menjadi perhatian serius pemerintah. Pada tahun 2011 jumlah nelayan miskin mencapai 7,87 juta orang atau 25,14 persen dari jumlah penduduk miskin Indonesia yang mencapai 31,02 juta orang. Jumlah 7,87 juta orang tersebar disekitar 10.600 Desa nelayan miskin yang tersebar ditanah air.
Rabu, 03 April 2013
Peran Serta Negara dan Rakyat Untuk Tegaknya Kedaulatan Pangan
Hanya kurang dari setahun kita telah dihadapkan
pada gonjang-ganjing harga tiga komoditas: kedelai, daging, dan bawang (merah
dan putih). Harga tiba-tiba melonjak tinggi. Padahal, tidak ada tekanan pada
sisi permintaan. Urusan pangan ternyata kian rentan karena
ketergantungan pangan impor kian akut. Ketika harga pangan di pasar dunia bergejolak,
harga akan langsung ditransmisikan ke pasar domestik. Bagai pedang bermata dua,
saat harga turun memukul produsen, saat harga naik menghajar konsumen. Pemerintah
tak berdaya dan tak mampu mengendalikan harga. Negara yang mustinya hadir
sebagai pelindung rakyat, baik produsen maupun konsumen, justru absen.
Minggu, 24 Februari 2013
Hambalang Rekayasa Maha Sempurna
| |
| Rencana Bangunan Hambalang (foto kompas) |
oleh : Iwan Piliang
Judul tulisan saya kali ini, mengutip kata-kata Saididu, mantan Sekjen
Kementrian BUMN, sebagai mana ia tuliskan di time line twitter-nya yang
di-mention-kan kepada saya: Proyek Hambalang Rekayasa Maha Sempurna.
Mengapa tajam rekayasanya sehingga sempurna?
Sederhananya, ada pihak tertentu menginginkan proyek menyamun dana
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tujuannya banyak uang bisa disunat.
Caranya, mereka menang-tenderkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BMUN),
agar kredibel. Mereka pemain, memilih BUMN perusahaan terbuka. Tapi sub
kontraktor sudah ditentukan untuk menangguk keuntungan lebih. Pertanyaan
mengapa sang BUMN mau? Selain kepentingan komisi hasil kolusi juga urusan ego
libido direksi naik posisi dari level menejer ke direksi, bahkan hingga Dirut,
semuanya butuh koneksi dan uang. Khususnya koneksi di DPR.
Kasus Proyek Hambalang, proses tender 4 BUMN dipimpin PT Adi Karya
(Nindya Karya, Hutama Karya, Waskita Karya). Mereka inilah mengatur harga
bersama konsultan perencana, juga BUMN, PT Yodia Karya. Nah di belakang itu
semua, ada oknum terindikasi memainkan peran bernama Mahfud Suroso. Ia berada
di PT Dutasari Citra Laras (DCL), sebagai sub kontraktor. Apa kesaktian Mahfud?
Ia dibayar oleh PT Adhi Karya paling awal di nilai kontrak Rp 295 miliar, untuk
pekerjaan Mechanical Electrical (ME).
Di mana-mana publik juga paham pekerjaan ME selalu dibayarkan paling
akhir?
Kesaktian Mahfud itu, sebagaimana sudah ditulis di media massa,
kendati sudah dibantah, di DCL duduk Attiya Laila, yang tak lain adalah isteri
Anas Urbaningrum - - benang merah selalu dibantah Anas.
Berkali-kali di televisi saya katakan bahwa tajam sekali unsur mark-up
di proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , nomor:
139/HP/XVI/10/2012, 30 Oktober 2012, copy dokumen lengkapnya saya miliki. Pada
item lampiran 9 audit BPK, Pengadaan ME transformator Oil 1600 kva negara bayar
ke PT Adhi Karya dan Dutasari Citralaras Rp 358 juta, padahal harga satuan di
subkontraktor hanya Rp Rp 148 juta, mark up 140%. Diesel genset 2000 kva harga
beli negara Rp 5 miliar, dari subkon hanya Rp 2 miliar, mark up 150%, Panel 3
masjid harga dibayar negara Rp 55 juta, dari sub kon hanya Rp 1,4 juta, mark up
3.600%, Back up Battery negara bayar Rp 17 juta, dari sub kon Rp 372 ribu,
markup 4.700%
Itu sekadar sedikit cuplikan angka. Bejibun lain bisa dibaca benderang
di dokumen audit BPK 30 Oktober 2012 lalu.
Dari data yang secuail itu saja, dasar audit BPK itu sudah bisa
seharusnya mencokok direksi PT Adhi Karya, juga Sub Kontraktornya tadi. Temali
dari dua perusahaan ini bila di tarik ke hulu, mulai pengurusan sertifikat
tanah yang menjadi lokasi proyek Hambalang, sebagaimana juga sudah ditulis di
media, melibatkan Ignatius Moeljono. Ia meminta bantuan kepala Badan Pertanahan
Nasional kala itu, untuk mempercepat proses sertifikat tanah Hambalang. Dalam
verifikasi saya di lapangan, termasuk keterangan Nazarudin di penjara Cipinang
belum lama ini, “Sertifikat itu dari Ignatius Moeljono diserahkan ke ketua
fraksi Partai Demokrat.”
Dalam penuturan Nazarudin, ia pernah dikonfrontir dengan Wafid
Muharam, Sekmenpora, yang kini sudah terpidana. Wafid pernah ditanya penyidik
dari mana asal serifikat tanah Hambalang?
Jawaban Wafid, sebagaimana dituturkan oleh Nazarudin kepada saya,
“Wafid mengaku sudah terletak di mejanya otomatis saja.”
“Sejatinya sertifikat dari Ignatius itu diserahkan kepada Ketua Fraksi
Partai Demokrat kala itu, lalu ketua fraksi menyerahkan kepada Wafid Muharam.”
Ketua fraksi yang dimaksudkan Nazar, adalah Anas Urbaningrum. Namun ke banyak
media, Anas sudah membantah keterangan Nazar tersebut, termasuk Ignatius dalam
penelusuran saya di media, membantah juga paparan itu.
Indikasi nama-nama berikut: Muchayat, Deputi Meneg BUMN, lalu direksi
PT Adhi Karya: Bambang Triwibowo, Dirut, Teuku bagus, Penanggung Jawab Kerjasam
Operasi (KSO) Adhi-Wika, Koorniawan R Purwo dan Agus Karianto, keduanya tangan
kanan Teuku Bagus, diduga bermain dengan pihak DCL yang di dalamnya ada Mahfud
Suroso, Munadi Herlambang dan Attiya Laila. Munadi adalah anak kandung
Muchayat. Di balik nama-nama tadi ada pula nama Wisler Manalu, ketua panitia
lelang, eselon 3 Kemenpora dan Dedy Kusnidar, PPK, Pimpro, eselon 2 Kemenpora.
Jika saja Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja maksimal, maka menyidik
nama-nama saya paparkan di atas, kuat dugaan mengantar mengerucut ke akar kasus
ini. Publik tidak hanya diriuh-rendahi oleh urusan remah penyebutan gratifikasi
mobil Toyota Harier. Lalu berita tuding-menuding dan bantah-membantah
bersahutan riuh-rendah tak kian membuncah.
Di media sosial, kebetulan saya aktif di dalamnya, acap mendapatkan
bully setiap menulis hal ihwal soal kasus Hambalang ini. Tak cukup hanya
di-bully, dalam kenyatan sehari-hari juga acap diteror melalui nomor telepon
selular berganti-ganti. Saya tak paham apakah penyidik di KPK, juga mendapatkan
ancaman? Sehingga KPK dirasakan kurang menggigit bila sudah bicara Hambalang?
Satu yang pasti, menurut dosen filsafat Universitas Indonesia,
Suryadi, saya temui pekan lalu, mengatakan, “Yang namanya koruptor pasti
melakukan perlawanan menggunakan tangan-tangan orang lain.”
“Apalagi koruptor itu sudah banyak uangnya.” tutur Suryadi.
“Semua seakan murah bagi mereka. Termasuk nyawa manusia.”
Bila sudah demikian, memang tinggal berdoa ke haribaan Yang Maha
Kuasa, agar menunjukkan bahwa yang benar itu benar, yang salah ya salah.
Apalagi bila menyebut indikasi andil nama Muchayat pejabat di Kementrian BUMN,
konon pula bertemali ke sosok SS di istana, urusan menjadi bak benang kusut.
Namun saya pribadi percaya, di mana selagi ada kejernihan hati seberapa
kusut-masainya pilinan kejahatan itu, pasti bisa diurai. Toh Tuhan tidak pernah
tidur.
Selasa, 12 Februari 2013
Jiwo dan Tejo
![]() |
| Cak Nun |
Oleh: Emha Ainun Nadjib
Di desa, saya punya dua teman. Yang satu Jiwo namanya, lainnya Tejo. Nasib mereka berbeda. Posisi mereka tidak sama. Cara orang banyak memandang dan menilai mereka juga unik.
Misalnya dalam pergaulan. Kalau Jiwo terlihat di warung, duduk di sisi seseorang yang dikenal suka maling, maka orang menyebut Jiwo adalah temannya maling, punya rancangan kolusi untuk maling, dengan kata lain Jiwo dianggap juga seorang maling. Contoh lain kalau Jiwo pada suatu siang tampak diboncengkan oleh sepeda motor Pak Lurah, maka orang menganggap Jiwo sudah direkrut oleh Pak Lurah, sudah berkongkalikong dengan Pak Lurah, sudah berkhianat kepada sebagian penduduk yang kebetulan pernah disusahkan hidupnya oleh Pak Lurah.
Adapun nasib Tejo berbeda. Kalau ia akrab dengan maling, orang menyimpulkan itu adalah taktik untuk menginsafkan maling. Kalau Tejo jalan runtang-runtung dengan tukang renten, itu adalah bagian dari strategi makro politik perekonomian Tejo. Kalau Tejo pagi hari bercengkerama dengan buruh-buruh di gardu, sorenya dijamu di rumah Pak Lurah, orang menyimpulkan Tejo adalah seorang yang kosmopolit, seorang demokrat sejati dan arif, yang mau bergaul dengan siapa saja.
Ada kemungkinan, jika kelak Jiwo masuk sorga, orang akan menyebut itu adalah penyelundupan, atau sekurang-kurangnya Jiwo telah menyogok agar bisa masuk sorga. Sedangkan kalau Tejo masuk neraka, itu adalah strategi untuk menghindari sikap takabur bahwa ia sesungguhnya berhak masuk sorga. Juga Tejo sengaja menemani orang-orang menderita di neraka.
--
Di desa, saya punya dua teman. Yang satu Jiwo namanya, lainnya Tejo. Nasib mereka berbeda. Posisi mereka tidak sama. Cara orang banyak memandang dan menilai mereka juga unik.
Misalnya dalam pergaulan. Kalau Jiwo terlihat di warung, duduk di sisi seseorang yang dikenal suka maling, maka orang menyebut Jiwo adalah temannya maling, punya rancangan kolusi untuk maling, dengan kata lain Jiwo dianggap juga seorang maling. Contoh lain kalau Jiwo pada suatu siang tampak diboncengkan oleh sepeda motor Pak Lurah, maka orang menganggap Jiwo sudah direkrut oleh Pak Lurah, sudah berkongkalikong dengan Pak Lurah, sudah berkhianat kepada sebagian penduduk yang kebetulan pernah disusahkan hidupnya oleh Pak Lurah.
Adapun nasib Tejo berbeda. Kalau ia akrab dengan maling, orang menyimpulkan itu adalah taktik untuk menginsafkan maling. Kalau Tejo jalan runtang-runtung dengan tukang renten, itu adalah bagian dari strategi makro politik perekonomian Tejo. Kalau Tejo pagi hari bercengkerama dengan buruh-buruh di gardu, sorenya dijamu di rumah Pak Lurah, orang menyimpulkan Tejo adalah seorang yang kosmopolit, seorang demokrat sejati dan arif, yang mau bergaul dengan siapa saja.
Ada kemungkinan, jika kelak Jiwo masuk sorga, orang akan menyebut itu adalah penyelundupan, atau sekurang-kurangnya Jiwo telah menyogok agar bisa masuk sorga. Sedangkan kalau Tejo masuk neraka, itu adalah strategi untuk menghindari sikap takabur bahwa ia sesungguhnya berhak masuk sorga. Juga Tejo sengaja menemani orang-orang menderita di neraka.
--
Yasir wa la tu’asir
Rabu, 06 Februari 2013
Mahfud MD : Hukum Indonesia Tumpul
![]() |
| Mahfud MD saat Melantik Anggota KAHMI & FORHATI Nasional di Gedung Jakarta Convention Center (05-02-2013) |
“Jika dulu Hukum Indonesia tumpul keatas lancip kebawah tapi sekarang Hukum di Indonesia Tumpul keatas juga tumpul kebawah, ungkap Mahfud MD saat menghadiri pelantikan majlis presidium KAHMI dan FORHATI nasional diJCC (selasa,05/02/2013).
Senin, 28 Januari 2013
Bedah Film "MATA TERTUTUP" oleh HMI UT
| foto by Pipih Utomo (Ma'arif Institute) |
Jakarta, 26 januari 2013. HMI Universitas Terbuka Komisariat FISIP dan
FE mengadakan bedah film dengan mitra Maarif Institute. Acara ini di mulai
sehabis sholat isya', di mulai dengan pemutaran film terlebih dahulu, para penonton
yang hadir begitu antusias melihat dan mengkaji apa yang ada di film tersebut,
terhitung lebih dari limah puluh peserta yang hadir, diantaranya dari setibang,
UBK, Yasri, STIE hidayatullah, STIE muhammadia, dan tentunya dari UT sendiri.
Selasa, 20 November 2012
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarsi HAM yang di cetuskan di PBB pada tanggal 10 Desember 1984 tidak berlebihan jika di katakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang di lakukan Negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam perang dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mempunyai makna
ganda, baik ke luar (antar Negara-negara) maupun kedalam (antar Negara-bangsa),
berlaku bagi semua bangsa pemerintahan di Negaranya masing-masing. Makna adalah
berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan antar Negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus
lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai
kemanusiaan. Sedangkan mekna ke dalam, mengandung pengertian bahwa deklarasi
HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi criteria objetif oleh rakyat dari
masing-masing Negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah.
Bagi
Negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian
setiap pelanggaran atau penyimpangan dari deklarasi HAM sedunia di suatu Negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari Negara yang
bersangkutan, melainkan juga masalah bagi rakyat dan pemerintahan Negara-negara
anggota PBB lainnya. Mereka absya mempersoalkan dan mengadukan pemerintah
pelanggar HAM di suatu Negara ke komisi tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainya untuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun
hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub
dalam deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku
bagi siapapun, dari kelas social dan latar belakang primordial apapun serta
bertempat dimana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama semua
kandungan nilai-nialainya berlaku untuk semua.
Di
Indonesia HAM sebenernya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi
selatan telah dikenal sejak lama,kemudian di tulis dalam buku-buku
adat(Lontarak). Antara lain di nyatakan dalam buku lontarak (Totamindo di
Lagana) bahwa apabila raja berselisi faham dengan dewan adat, maka raja harus
mengalah. Tetapi apabilah para dewan adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang
memutuskan. Namun hal ini kurang di perhatikan karena sebagian ahli hokum
Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hokum barat. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam
perkembanganya tidak menonjolkan karena dipublikasikan.
Human
Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya
mengapa tidak di sebut hak dan kewajiban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa
bukan Social Rights. Bukankah Sosial Rights mengutamakan masyarakan yang
menjadi tuhan? Sesungguhnya dalam Human rights sudah implicit adanya kewajiban
yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin
kita mengatakan ada hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap
masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seorang yang berhak menuntuk perbaikan upah, haruslah haruslah
terlebih dahulu memenuhi kewajibanya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan
demikian tidak perlu dipergunakan istilah social Rights karena kalau kita
menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah masuk
pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh menggangu
kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban
antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum.
Ada
yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar
belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal declaration of Human Rights kita
akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di
Negara-negara lain khususnya Negara barat yang latar belakang sejarah dan
budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa Negara-negara di dunia(tidak
terkecuali Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik,
social, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja
berpengaru dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi
yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-pinsip mendasar HAM yang universal
itu dapat di kaburkan apalagi diingkari.
Minggu, 04 November 2012
DEMOKRASI DAN HAM
Istilah demokrasi
sudah merupakan kata yang merakyat dan membumi, sehinga cakupannya menjadi luas
dan digunakan bukan saja menunjuk pada politik praktis melainkan seluruh aspek
kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok masyarakat.
Misalnya Demokrasi Ekonomi, Demokrasi Sosial. Pada awalnya, istilah demokrasi
ini merupakan kata yang berasal dari Latin yaitu, “demos” dan “cratein atau
cratos” ; dimana demos berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Intinya rakyat yang berkuasa, atau
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sejarah
perkembangan demokrasi dimulai dari zaman Yunani Romawi kuno (500 SM – 476 M),
kemudian zaman abad pertengahan dari (476 M - 1500 M) dan zaman modern (1500 M
– sekarang) dimana tiap masa memiliki rumusan demokrasi yang kontekstual,
sesuai situasi kondisi yang ada pada zamannya masing-masing. Pada zaman modern
istilah demokrasi dirumuskan oleh Abraham Lincoln, dimana konsep demokrasi
didorong oleh menyebarnya paham kebebasan di Amerika Serikat yang mempengaruhi
Revolusi Perancis dan dirumuskan sebagai Egalite (Persamaan), Fraternite
(Persaudaraan) dan Liberte (Kemerdekaan). Kemudian dari belahan dunia timur,
Dr. Sun Yat Sen mengenalkan istilah Demokrasi dengan istilah Min Chuan.
Perkembangan demokrasi
pada abad XIX lebih menekankan pada bidang hukum karena dominan pengaruh
hak-hak individu. Negara dan pemerintah tidak banyak turut campur dalam urusan
warganya, kecuali berkaitan dengan kepentingan umum. Pemerintah yang baik
adalah pemerintah yang sedikit memerintah. Negara seperti penjaga malam. Konsep
laisses faire laisses aller berpeluang mandiri, tetapi juga berpeluang menuju
penindasan atas sesama. Wajah baru demokrasi
abad XX berangkat dari
pengalaman abad XIX tersebut. Negara dan pemerintah berperan luas. Penjaga
malam tidak hanya bertugas secara pasif tetapi berperan aktif dalam mengatur
kehidupan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
Adapun karakteristik
demokrasi universal, antara lain :
- Kehidupan masyarakat dimana warganegaranya berperan serta dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih;
- emerintahan yang menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ;
- Pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas;
- Masyarakat yang saling memberi perlakuan yang sama kepada seluruh warganegaranya.
Dari
hal tersebut, dapat dilihat bahwa fokus wacana demokrasi adalah rakyat. Oleh
Pabottinggi (2002), menegaskan bahwa demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang
berparadigma otocentricity dan demokrasi sebagai pelembagaan dari kebebasan.
Artinya, rakyat yang menjadi kriteria dasar demokrasi.
Praktik
demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Praktik musyawarah
mufakat merupakan bagian integral dari demokrasi. Sejak kemerdekaan Indonesia
1945 sampai tahun 1959 Indonesia melaksanakan demokrasi parlementer dalam
pemerintahan, kemudian melaksanakan demokrasi terpimpin dalam kurun waktu
19591965, dan sejak runtuhnya rezim orde lama digantikan dengan orde baru
melaksanakan demokrasi Pancasila sampai sekarang. Gejala dalam demokrasi
parlementer pemerintahan tidak stabil karena kuatnya peranan partai politik dan
pembangunan terhambat. Dalam demokrasi terpimpin kuatnya peranan presiden
sebagai pusat kekuasaan dan melemahnya kekuatan partai politik. Begitu pula
dalam demokrasi Pancasila di zaman orde baru dominasi eksekutif masih tetap
kuat ,parlemen seolah olah merupakan subordinasi dari eksekutif. Perbaikan
terus dilakukan sejalan dengan pergantian orde baru dengan orde reformasi. UU
Dasar diamandemen, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
langsung oleh rakyat, begitu juga presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Adapun CICED (1998)
sebagai Center for Indonesia Civic Education, menjabarkan demokrasi sebagai
dimensi yang multidimensional, yaitu (a) secara filosofis, demokrasi sebagai
ide, norma, dan prinsip; (b) secara sosiologis sebagai sistem sosial, dan (c)
secara psikologis sebagai wawasan prilaku individu dalam bermasyarakat. Sebab,
CICED merumuskan demokrasi sebagai kerangka berpikir dalam melakukan pengaturan
urusan umum atas dasar prinsip : dari, oleh dan untuk rakyat, yang diterima
sebagai ide, norma, dan sistem sosial maupun sebagai wawasan, prilaku dan sikap
individul yang secara kontekstual diwujudkan, dikembangkan dan dipelihara.
Pilar universal
demokrasi sebagai suatu sistem sosial kenegaraan terdiri dari 11 pilar
(USIS:1995).
- Antara lain,kedaulatan rakyat;
- pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- kekuasaan mayoritas;
- hak-hak minoritas;
- jaminan hak-hak asasi manusia;
- pemilihan yang bebas dan jujur;
- persamaan di depan hukum;
- proses hukum yang wajar;
- pembatasan pemerintahan secara konstitusional;
- pluralisme sosial, ekonomi, politik dan nilai-nilai toleransi, pragmatisme;
- kerjasama dan mufakat. Sedangkan menurut Sanusi (1998;4-12),
Demokrasi
konstitusional menurut UUD’45 memiliki 10 pilar, yaitu
- Demokrasi yang berKetuhanan YME;
- Demokrasi dengan kecerdasan;
- Demokrasi dengan rule of law;
- Demokrasi dengan pembagian kekuasaaan;
- Demokrasi hak asasi manusia;
- Demokrasipengadilan yang merdeka;
- Demokrasi dengan otonomi daerah;
- Demokrasidengan kemakmuran;
- Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Sehingga
yang membedakan pilar demokrasi universal dengan demokrasi Indonesia adalah
pilar demokrasi yang berKetuhanan YME. Ciri demokrasi Indonesia yang khas
tersebut, menurut Elposito dan Voll telah dinyatakan oleh Maududi dan kaum
muslim sebagai teodemokrasi, yang berarti demikrasi Indonesia bernuansa
KeTuhanan YME, sedangkan demokrasi universal bernuansa sekuler. Demokrasi dapat
juga dikaji dari 3 tradisi pemikiran politik.
Menurut Torres, 3 tradisi pemikiran
politik itu, antara lain :
- Classical Aristotelian Theory;
- Medieval Theory;
- Contemporaray Doctrine.
Berdasarkan
Classical Aristotelian Theory, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan seluruh
warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Adapun Medieval Theory
menekankan penerapan Roman Law dan popular sovereignity, sehingga demokrasi
diartikan sebagai suatu landasan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Lain
lagi dengan Contemporary Doctrine yang menekankan konsep Republican maka
demokrasi disini diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang murni.
Lebih
jelas lagi, Torres memandang demokrasi dari 2 aspek, yakni sebagai formal
democracy dan substantive democracy. Dari aspek formal democracy yang dilihat
adalah demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan. Kemudian dari aspek
substantive democracy yang dilihat adalah proses demokrasi, yang
diklasifikasikan dalam empat bentuk demokrasi.
Antara lain :
- Protective democracy menitik beratkan kepada kekuasaan ekonomi pasar, sehingga proses pemilu dilakukan reguler untuk memajukan kegiatan pasar dan melindunginya dari tirani negara;
- Developmental democracy memandang manusia sebagai makhluk yang dapat mengembangkan kemampuan dan kekuasaan dirinya, serta menempatkan partisipasi demokratis sebagai jalur utama bagi pengembangan diri;
- Equilibrium democracy atau pluralist democracy menekankan penyeimbangan nilai partisipasi daan pentingnya apatisme, sebab apatisme di kalangan mayoritas warganegara menjadi fungsional bagi demokrasi. Partisipasi yang intensif dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional ;
- Participatory democracy menekankan bahwa perubahan sosial dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling memiliki ketergantungan.
Oleh sebab itu perlu
diadakan pendidikan tentang demokrasi dengan wahananya yaitu pendidikan
kewarganegaraan, sebab ethos demokrasi bukan suatu warisan tetapi sebagai suatu
konsep yang harus dipelajari dan dialami atau diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari. Sebenarnya proses demokrasi tidak hanya merupakan suatu proses
yang berkembang pesat di negara-negara barat yang mayoritas penduduknya
beragama kristen seperti yang telah dipersepsikan oleh Huntington (1991).
Tetapi sesungguhnya proses demokratisasi melanda hampir seluruh negara di dunia
termasuk di negara-negara muslim seperti yang dikemukakan oleh Esposito dan
Voll (1996) dengan studi komparatif demokrasi di Iran, Sudan, Pakistan,
Malaysia, Aljazair dan Mesir. Menurut Esposito dan Voll (1996 : 11) kebangkitan
Islam dan demokratisasi di dunia muslim berlangsung dalam kontek global dinamis
dan kedua proses tersebut saling mengisi.
Demokratisasi di dunia
muslim menekankan :
- Hanya satu kedaulatan yakni Tuhan,
- Khilafah sebagai bentuk kepemimpinan politik masyarakat,
- Syura sebagai tradisi musyawarah,
- Ij’ma sebagai bentuk persetujuan dan
- Ijtihad sebagai bentuk penafsiran mandiri.
Sehingga proses
demokrasi tidak selalu dapat diukur dari kriteria demokrasi barat tetapi
dilihat secara kontektual menurut perkembangan situasi sosial kultural
setempat.
Menurut
Deutsh dan Lipset (1950s dalam Denny, 1999 : 1-2) faktor-faktor yang
mempengaruhi perkembangan demokrasi adalah tingkat perkembangan ekonomi suatu
negara ; terbukanya media massa urbanisasi, pendidikan dan persatuan kesatuan
bangsa-bangsa ; serta pengalaman sejarah dan budaya kewarganegaraan. Ketiga
faktor tersebut menjadi parameter perkembangan demokrasi suatu negara, hal ini
dikemukakan oleh Bahmuller (1996 : 222 – 223). Konsep masyarakat madani di
Indonesia yang diterjemahkan dari istilah Civil Society berhubungan erat dengan
proses demokratisasi sehubungan dengan perluasan fungsi dan optimalisasi peran
aktif dari warga negara secara cerdas dan baik untuk membangun masyarakat yang
benar-benar demokratis sesuai konteks negaranya. Menurut Hikam, ciri utama
masyarakat madani adalah kesukarelaan, keswasembadaan, kemandirian tinggi
terhadap negara, keterkaitan terhadap nilai-nilai hukum yang disepakati
bersama.
Secara kualitatif
masyarakat madani Indonesia ditandai oleh
- Ketaqwaan kepada Tuhan YME,
- Adanya jaminan hak azasi manusia,
- Adanya partisipasi luas warga negara dalam pengambilan keputusan publik dalam berbagai tingkatan,
- Adanya penegakan rule of law dan
- Adanya pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan
demokrasi dapat dilakukan dalam pendidikan formal, informal dan non formal,
sesuai visi pendidikan demokrasi yaitu learning democracy, through democracy,
and for democracy atau secara jelas dijabarkan sebagai wahana substantif,
pedagogis dan sosio kultural untuk membangun cita-cita, nilai, konsep, prinsip,
sikap dan ketrampilan demokrasi bagi warganegara melalui pengalaman hidup
berdemokrasi.
Misi pendidikan
demokrasi adalah :
- Memfasilitasi warganegara untuk mendapatkan berbagai akses dan memakai secara cerdas berbagai sumber informasi;
- Memfasilitasi warganegara melakukan kajian konseptual dan operasional secara cermat dan bertanggungjawab terhadap berbagai cita-cita, instrumentasi dan praksis demokrasi untuk mendapatkan keyakinan dalam pengambilan keputusan individual ataupun kelompok. Praksis politik diartikan sebagai perwujudan konsep, prinsip dan nilai demokrasi yang melibatkan individu dan masyarakat dengan keseluruhan aspek lingkungannya;
- Memfasilitasi warganegara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi secara cerdas dan bertanggungjawab dalam praksis kehidupan demokrasi di lingkungannya.
Untuk
itu strategi dasar pendidikan demokrasi adalah pemanfaatan multimedia dan
sumber belajar, kajian interdisipliner, pemecahan masalah sosial, penelitian
sosial, aksi sosial, pembelajaran berbasis portfolio, pembelajaran yang kukuh
atau powerful learning (meaningful, integrative, value-based, challenging and
active). Model pendidikan demokrasi berbasis portfolio versi Dewey diartikan
sebagai model pembelajaran yang menggunakan tampilan visual dan audio yang
disusun secara sistematis yang melukiskan proses berpikir yang didukung
sejumlah data yang relevan, yang melukiskan secara utuh pengalaman belajar
demokrasi terpadu yang dialami siswa dalam kelas sebagai suatu kesatuan.
Di
dalam model ini, ada simulasi public hearing kemudian dilanjutkan kegiatan
refleksi bagi individu dan keseluruhan siswa untuk merenungkan dampak
perjalanan panjang proses belajar demokrasi bagi perkembangan pribadi siswa
sebagai warganegara. Adapun untuk perguruan tinggi, menurut Udin S. Winataputra
( 2002: 35) model pendidikan demokrasi dikembangkan sesuai paradigma pendekatan
perluasan lingkungan dan meningkatkan tingkat kompetensi mahasiswa ke
higher-order intellectual abilities.. Demikian pengayaan tentang demokrasi.
Pada
dewasa ini, krisis kepemimpinan menjadi salah satu penyebab kemerosotan
pembangunan dan kehidupan sosial politik bangsa-bangsa di dunia, termasuk
Indonesia. Sedemikian besarnya krisis kepercayaan terhadap pemimpin, telah
menyebabkan pergeseran persepsi masyarakat tentang figur ideal pemimpin
bangsanya, contohnya di Amerika Serikat yang dulu sangat mengidolakan presiden
dari kaum kulit putih, kini mulai melirik dari ras kulit berwarna yang ditandai
dengan majunya Obama sebagai capres. Masyarakat sudah mulai bosan dengan
dinamika politik yang mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
Demikian pula bagi masyarakat dan bangsa Indonesia yang kini mulai melirik
capres atau cabup, cagub dari kalangan bukan elit politik yang dianggap rentan
terhadap penyalahgunaan wewenang dan ingkar janji. Lebih-lebih dengan banykanya
kasus KKN yang terkuak pada lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR,
Kejaksaan Agung, Departemen Kehakiman dan lainnya.
Tawuran
antarmahasiswa sebagai kaum intelektual muda Indonesia juga merefleksikan
kurangnya keteladanan figur pemimpin dalam keluarga, masyarakat, bangsa and
negara. Perhatikan berita di media massa yang memperlihatkan lemahnya control
sosial bahkan di kampus sekalipun, sehingga tawuran antarmahasiswa sering
terjadi yangn dibarengi dengan tindakan melanggar hukum dan mengganggu
ketertiban umum, contohnya adanya pemakian narkoba dari jenis ganja sampai
sabu, kepemilikan senjata tajam illegal baik dari senjata rakitan sampai yang
pabrikan. Sungguh ironis, terjadi dalam negara yang dulu merdeka karena luapan
motivasi untuk merdeka dalam diri rakyatnya yang didorong oleh semangat juang
pemuda sebagai trigger nilai juang yang pantang menyerah melakukan perubahan ke
arah kebaikan; sekarang dikotori oleh pikiran divide et impera akibat perbedaan
kelompok dan kepentingan. Padahal jika perbedaan kelompok dan kepentingan
dijadikan kekayaan mental, pemikiran dan kolaborasi kepentingan yang saling
menguatkan and melayani, kehidupan bermasyarakat, berbangsa and bernegara akan
berlangsung indah dan harmoni.
DAFTAR PUSTAKA
- Budhisantosa, S., (2002) Pancasila dan Kebangsaan dalam Masyarakat Majemuk dengan Keanekaragaman Kebudayaan. Yogyakarta : DIKTI (makalah).
- Winataputra, Udin S., Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi. Yogyakarta: DIKTI.
- Amin, Zainul I. (2007)MKDU4111 Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: UT
Selasa, 30 Oktober 2012
OTONOMI DAERAH DAN HAMBATANYA
Disarikan
dari tulisan Dr.Zainul Itthad
Amin,Drs.,M.Si
A. PERBEDAAN
KONSEP DAN PARADIGMA OTONOMI DAERAH
1. Perbedaan Konsep
terhadap
kehidupan masyarakat sesuai riwayat adat-istiadat dan sifat-sifatnya dalam
konteks negara kesatuan (lihat Prof. Soepomo dalam Abdullah 2000: 11). Ada juga
yang mempersepsikan otonomi daerah sebagai upaya berperspektif Ekonomi-Politik,
di mana daerah diberikan peluang untuk berdemokrasi dan untuk berprakarsa
memenuhi kepentingannya sehingga mereka dapat menghargai dan menghormati
kebersamaan dan persatuan dan kesatuan dalam konteks NKRI.
Setelah
diberlakukan UU No. 22 Tahun 1999, aksi dari berbagai pihak sangat beragam,
sebagai akibat dari perbedaan interpretasi istilah otonomi. Terdapat kelompok
yang menafsirkan otonomi sebagai kemerdekaan atau kebebasan dalam segala urusan
yang sekaligus menjadi hak daerah. Mereka yang mempunyai persepsi ini biasanya
mencurigai intervensi pemerintah pusat, otonomi daerah dianggap sebagai
kemerdekaan daerah dari belenggu Pemerintah Pusat.
Ada kelompok
lain yang menginterpretasikan sebagai pemberian “otoritas kewenangan” dalam
mengambil keputusan sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat lokal. Di
sini otonomi diartikan atau dipersepsikan pembagian otoritas semata (lihat UU
No. 22/1999); memaknai otonomi sebagai kewenangan, daerah Otonomi
(Kabupaten/Kota) untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat lokal,
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Wujudnya adalah
pembagian kewenangan kepada daerah dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
dalam bidang pertahanan dan keamanan peradilan, moneter dan fiskal, agama dan
politik luar negeri serta kewenangan bidang lain, yakni perencanaan nasional
pengendalian pembangunan nasional; perubahan keuangan, sistem administrasi
negara dan lembaga; perekonomian negara, pembinaan, dan pemberdayaan sumber
daya manusia; pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi strategis,
serta konservasi dan standarisasi nasional.
Ada juga
kelompok yang menafsirkan otonomi daerah sebagai suatu mekanisme empowerment
(pemberdayaan). Menurut kelompok ini menafsirkan otonomi harus lebih
mengakomodasikan berbagai kepentingan lokal dan lembaga lokal dan untuk itu
diperlukan otoritas. Jadi, diambil kesepakatan khusus dalam pembagian
tugas/urusan yang ditangani oleh Pemerintah Pusat dan ditangani oleh Daerah
(lokal).Variasi interpretasi konsep otonomi tersebut karena adanya perbedaan
referensi teoretis. Secara teoretis istilah autonomy memiliki banyak arti yang
kemudian menimbulkan berbagai interpretasi.
Mary Parker
Follet pada tahun 1920-an mengidentifikasi otonomi dengan Independence dari
suatu institusi (lihat Limerick Cunnington 1993, P. Selzerick 1957, Terry
1995). Otonomi yang dimaksudkan adalah kekuasaan yang relatif cukup untuk
memungkinkan birokrasi publik bekerja sesuai dengan identitasnya atau kebebasan
yang masih terbatas dan tidak diinterpretasikan “bebas dan merdeka”. Selanick
1992, melihat otonomi sebagai salah satu strategi untuk menjaga integritas
suatu lembaga di mana nilai-nilai dan potensi dari lembaga tersebut dilindungi.
Karena itu otonomi daerah secara tidak langsung menyandang pengakuan terhadap
eksistensi dan kekuasaan elit-elit lokal.
Otonomi
diinterpretasikan juga oleh Holdaway, Newberry, Hickson dan Heron, sebagai
jumlah otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki oleh suatu organisasi
(lihat Price and Mueller, 1980: 40). Semakin banyak tingkat otoritas yang
dimiliki dalam pengambilan keputusan maka semakin tinggi tingkat otonominya.
Otonomi juga diinterpretasikan sebagai The Degree To Which and Organization Has
Power With Respects to Its Environment (lihat Price and Mueller, 1986: 40).
Dalam hal ini, dibedakan antara organisasi pemerintah dan business. Power di
sini diinterpretasikan sebagai “pengaruh” atau “kontrol”. Dalam konteks ini
otonomi daerah diinterpretasikan sebagai sampai berapa jauh suatu pemerintah
daerah mengontrol kepada kegiatan pemenuhan kepentingan masyarakat lokal
terlepas dari pengaruh lingkungannya.
Makna lain juga diungkapkan oleh Dworkin
1998 (lihat Terry, 1995: 49) sebagai keadaan di mana masyarakat membuat dan
mengatur perundangannya sendiri. Tentu saja makna ini didasarkan pada kata
“auto” yang berarti diri sendiri dan “nomos” yang berarti aturan perundangan.
Dengan makna ini otonomi daerah dapat diinterpretasikan sebagai kewenangan
mengatur diri sendiri atau kemandirian.
Apabila
dikaji lebih jauh, UU No. 22 Tahun 1999 tersebut bersifat inkonstitusional atau
bertentangan dengan UUD 1945 yang menjadi landasan kehidupan kita bernegara, di
mana dinyatakan bentuk negara adalah “negara kesatuan” namun di dalam UU No. 22
Tahun 1999 (baca UU Otonomi Daerah), tersebut muncul semangat federalisme yang
dicerminkan dari pola dibatasi kekuasaan/kewenangan pusat, sementara semangat
kesatuan dicirikan dari pola dibatasi kekuasaan/kewenangan daerah. Dalam
konteks pola dibatasi ini ditemukan kewenangan yang mungkin bisa diterjemahkan
sesuka hati oleh penguasa. Apabila dirinci kewenangan tersebut, di pusat
terdapat 203 kewenangan, sementara di daerah (provinsi, kabupaten/kota)
terdapat 991 kewenangan. Jadi, roh dari Undang-undang otonomi daerah ini
membawa nilai ”desentralisasi” baik dalam isi maupun judul Pemerintahan Daerah.
Hal ini sangat berbeda dengan UU No. 5 Tahun 1975 tentang Pemerintahan di
Daerah. Kota di dalam UU No. 5 Tahun 1975 tersebut mencerminkan kekuasaan
”desentralisasi” namun isinya adalah ”sentralisasi”.
Menurut David
After (1977) menyatakan bahwa negara-negara federalistik adalah negara yang
didirikan dengan kekuasaan otoritas yang dibagi di antara negara-negara
federal, sedangkan negara kesatuan didirikan dengan tersentralisasinya
kekuasaan dan otoritas. Jika hal ini diterjemahkan dalam bahasa ilmu
administrasi, negara federal lebih efisien dikelola secara terdesentralisasi
dan negara kesatuan lebih efisien dikelola secara terpusat. UU No. 22 Tahun
1999 berisikan kebijakan yang mendesentralisasikan kekuasaan dan otoritas. Hal
ini bertentangan dengan khitah negara kesatuan yang terlanjur kita anut.
Memang tidak
ada salahnya atau sah-sah saja negara kesatuan dikelola dengan cara
terdesentralisasi namun dengan risiko tidak efisien. Di sisi lain perumusan
undang-undang “otonomi daerah” ini agaknya menggunakan pendekatan metodologis
yang bersifat elektrik dalam arti; mengumpulkan berbagai hal yang terbaik dan
kemudian dari yang terbaik tersebut diambil komponen-komponen terbaik lalu
dijadikan satu. Dalam hal ini penyusunan kebijakan yang ada dan memilih yang
terbaik tersebut untuk diramu/dirakit menjadi satu. Metode ini mempunyai
kelemahan pokok yaitu tidak ada satu “platform” yang kuat dan dihasilkan ibarat
campuran minyak dan air. Hal ini dapat dilihat pada inkonsistensi di antara
pasal-pasal yang ada yang sangat berpengaruh pada manajerial, lihat UU No. 22
tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan (2)
menyatakan bahwa antara masing-masing daerah termasuk antara provinsi dan
kabupaten/kota berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama
lain.
Sementara
itu, kewenangan provinsi terbatas pada kewenangan lintas kabupaten - kota
(lihat Pasal 9). Pertanyaannya, bagaimana mungkin kita melakukan koordinasi
tanpa adanya hierarki? Kekuasaan dan otoritas bukanlah suatu yang begitu saja
diberikan, apalagi kepada lembaga yang tidak berada di atasnya secara
struktural. Dengan tidak adanya hierarki antara provinsi dengan kabupaten/kota,
Presiden RI mengontrol langsung hampir 400 daerah yang terdiri atas provinsi,
kabupaten/kota. Belum lagi di Departemen dan lembaga-lembaga non-departemen.
Ini suatu hal yang luar biasa. Rentang kendali (span of control) yang begitu
luas, tidak mungkin dapat dilakukan oleh seorang Presiden yang notabenenya
sebagai manusia biasa.
Pendapat lain menyatakan, bahwa arsitek UU No. 22 Tahun
1999 itu adalah konsep berpikir ala Amerika yang hanya bisa diterapkan di
negara Federasi seperti Amerika Serikat yang mengartikan desentralisasi sebagai
devolution, padahal yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia itu adalah
“desentralisasi dan otonomi daerah dalam Negara Kesatuan”, di mana hubungan
antara Pusat dan Daerah tetap terpelihara dengan baik, sedangkan otonomi daerah
berjalan secara mandiri. Akan tetapi, Pasal 7 dan Pasal 11 UU No. 22 Tahun 1999
menyatakan (1) “Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan sudah berada di daerah
sehingga tidak perlu penyerahan secara aktif, yang perlu dilakukan adalah
pengakuan dari Pemerintah.
Walaupun secara akademik teori penyerahan kewenangan
itu menganut model General Competence atau Formele Huishoudingsleer, namun
ditinjau dari aspek “kebijakan desentralisasi” rumusan penjelasan Pasal 11 UU
No. 22 Tahun 1999 jelas-jelas merupakan reference Amerika yang hanya mungkin
itu terjadi apabila diberlakukan di dalam Negara Kesatuan RI. Demikian pula,
konsep “kesetaraan” antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
“tiadanya hubungan hierarki” antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan
Daerah Provinsi dengan Daerah Kabupaten/Kota sehingga satu kesatuan sistem
dalam Negara Kesatuan RI menjadi terpotong-potong adalah juga suatu rujukan
dari konsep “devolution” ala Negara Bagian dalam Negara Federal di Amerika
Serikat yang tidak cocok untuk dirujuk ke dalam sistem pemerintahan di
Indonesia. Kelemahan lainnya, yaitu dalam teknis implementasi kebijakan
undang-undang otonomi daerah. Idealnya sebuah undang-undang dilaksanakan 5 (lima) tahun setelah diundangkan.
Infrastrukturnya harus dibangun dan memerlukan waktu.
Malangnya UU
No. 22 Tahun 1999 tersebut membatasi diri sendiri dengan membuat tenggat waktu
(deadline), yaitu UU tersebut penerapan secara efektif selambat-lambatnya 2
tahun sejak diundangkan. Presiden B. J. Habibie menandatangani UU ini pada
tanggal 4 Mei 1999 maka pada tanggal 5 Mei 2001, undang-undang otonomi daerah
tersebut berlaku resmi.
Selama kurun waktu 2 tahun tersebut terjadi perubahan
besar. Kementrian Otda dihilangkan. Kabinet Reformasi yang mengurus hal ini tidak
ada lagi (bubar), apalagi UU tersebut sifatnya sangat mendasar yang merombak
seluruh tatanan Administrasi Publik sebuah negara besar. Lebih dari ratusan PP,
pedoman dan sejenis lainnya belum dibuat untuk mendukung implementasi otonomi
daerah. Oleh karena itu, tidak hanya pejabat level kabupaten/kota dan provinsi
yang bingung, pejabat di level pusat pun demikian halnya. Maka tidak arif atau
tidak bijaksana kita mencari kambing hitam siapa yang bersalah, yang jelas kita
belum siap. Oleh karena itu, otonomi daerah ini harus disempurnakan sambil
berjalan. Uraian tentang konsep otonomi di atas sangat variatif, seperti
kebebasan dan kemerdekaan, strategi organisasi, otoritas mengurus diri sendiri,
mengambil keputusan sendiri power untuk melakukan kontrol, empowerment, dan
kemandirian dalam pengaturan diri. Variasi konsep ini menimbulkan interpretasi
beragam. Oleh karena itu, di masa datang perlu kesepakatan tentang konsep
otonomi daerah di kalangan elit politik sebagai pengambil keputusan atas
kebijakan.
2. Perbedaan
Paradigma
Variasi makna
tersebut berkaitan pula dengan paradigma utama dalam kaitannya dengan otonomi,
yaitu paradigma politik dan paradigma organisasi yang bernuansa pertentangan.
Menurut paradigma politik, otonomi birokrasi publik tidak mungkin ada dan tidak
akan berkembang karena adanya kepentingan politik dari rezim yang berkuasa.
Rezim ini tentunya membatasi kebebasan birokrat level bawah dalam membuat
keputusan sendiri. Pemerintah daerah (kabupaten, kota) merupakan subordinasi
pemerintah pusat, dan secara teoretis subordinasi dan otonomi bertentangan.
Karena itu menurut paradigma politik, otonomi tidak dapat berjalan selama
posisi suatu lembaga merupakan subordinasi dari lembaga yang lebih tinggi.
Berbeda
dengan paradigma politik, paradigma organisasi justru mewujudkan betapa
pentingnya “otonomi tersebut untuk menjamin kualitas birokrasi yang
diinginkan”. Untuk menjamin kualitas birokrasi maka inisiatif, terobosan,
inovasi, dan kreativitas harus dikembangkan dalam hal ini akan dapat diperoleh
apabila institusi birokrasi itu memiliki otonomi. Dengan kata lain, paradigma
“organisasi” melihat bahwa harus ada otonomi agar suatu birokrasi dapat tumbuh
dan berkembang menjaga kualitasnya sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi
masyarakat.
Kedua paradigma
di atas benar adanya. Otonomi diperlukan bagi suatu organisasi untuk dapat
tumbuh dan berkembang mempertahankan eksistensi dan integritasnya, akan tetapi
“otonomi” juga sulit dilaksanakan karena birokrasi daerah merupakan subordinasi
birokrasi pusat (negara). Oleh karena itu kompromi harus ditemukan agar otonomi
tersebut dapat berjalan. Respons terhadap kedua paradigma tersebut dikemukakan
oleh Terry (1995, 52) yang menyarankan agar otonomi harus dilihat dalam
paradigma “kontekstual”, yaitu mengaitkan otonomi dengan sistem politik yang
berlaku dan sekaligus kebutuhan masyarakat daerah. Oleh karena dalam konteks
otonomi di Indonesia harus dilihat juga sebagai upaya menjaga kesatuan dan
persatuan di satu sisi dan di sisi lainnya sebagai upaya birokrasi Indonesia
untuk merespons kebhinnekaan Indonesia agar mampu memberikan layanan terbaik
bagi masyarakat.
UU No. 22
Tahun 1999 menganut paradigma ini, dengan menggunakan pendekatan “kewenangan”.
Hal ini dapat dilihat dari makna “otonomi sebagai kewenangan daerah otonomi
(kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam konteks negara kesatuan RI.” Hal ini sangat
tepat, namun dalam kasus Indonesia dipandang kurang realistis karena persoalan
otonomi daerah bukan hanya persoalan kewenangan semata, tetapi banyak hal yang
terkait dengan sumber daya dan infrastruktur yang ada di daerah masih sangat
lemah.
Paradigma
ekonomi harus dilihat dari perspektif pemerataan pembangunan ekonomi untuk
mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pembangunan daerah adalah
bagian integral dari pembangunan nasional dan pembangunan nasional adalah
pembangunan daerah. Jadi, sangatlah picik bagi para elit lokal pada daerah yang
kaya sumber daya dengan menyandera masalah ekonomi ini untuk mencapai keinginan
politiknya lepas dari negara kesatuan RI. Hal ini sudah sangat melenceng dari
hakikat otonomi itu sendiri.
B. KUATNYA
PARADIGMA BIROKRASI
Dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah dan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat karena masih kuatnya pengaruh paradigma birokrasi.
Paradigma ini
ditandai dengan ciri organisasi yang berstruktur sangat hierarkis dengan
tingkat diferensiasi yang tinggi, dispersi otoritas yang sentrali dan
formalisasi yang tinggi (standarisasi, prosedur, dan aturan yang ketat).
Dalam praktik
di Indonesia, penentuan hierarki dan pembagian unit organisasi, standarisasi,
prosedur dan aturan-aturan daerah sangat ditentukan oleh pemerintah pusat, dan
pemerintah daerah harus loyal terhadap aturan tersebut. Dalam bidang manajemen
telah disiapkan oleh pemerintah pusat, berbagai pedoman, petunjuk dalam
menangani berbagai tugas pelayanan dan pembangunan di daerah. Dalam bidang
kebijakan publik, program dan proyek-proyek serta kegiatan-kegiatan yang
diusulkan harus mendapat persetujuan pemerintah pusat. Implikasinya masih
banyak pejabat di daerah harus menunggu perintah dan petunjuk dari pusat.
Paradigma birokrasi yang sentralistik ini telah terbina begitu lama dan
mendalam dan bahkan menjadi “kepribadian” beberapa aparat kunci di instansi
pemerintah daerah. Untuk itu perlu dilakukan reformasi administrasi publik di
daerah, meninggalkan kelemahan-kelemahan paradigma lama, dan mempelajari,
memahami serta mengadopsi paradigma baru seperti Post Bureaucratic
C. LEMAHNYA
KONTROL WAKIL RAKYAT DAN MASYARAKAT
Selama orde
baru tidak kurang dari 32 tahun peranan wakil rakyat dalam mengontrol eksekutif
sangat tidak efektif karena terkooptasi oleh elit eksekutif. Birokrasi di
daerah cenderung melayani kepentingan pemerintah pusat, dari pada melayani
kepentingan masyarakat lokal. Kontrol terhadap aparat birokrasi oleh lembaga
legislatif dan masyarakat tampak artifisial dan fesudo demokratik. Sayang,
semangat demokrasi yang timbul dan berkembang di era reformasi ini tidak
diikuti oleh strategi peningkatan kemampuan dan kualitas wakil rakyat.
Wakil
rakyat yang ada masih kurang mampu melaksanakan tugasnya melakukan kontrol
terhadap pemerintah. Ketidakmampuan ini memberikan peluang bagi eksekutif untuk
bertindak leluasa dan sebaliknya legislatif bertindak ngawur mengorbankan
kepentingan publik yang justru dipercaya mewakili kepentingannya.
D. KESALAHAN
STRATEGI
UU No. 22
Tahun 1999 tentang otonomi daerah diberlakukan pada suatu pemerintah daerah
sedang lemah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan sendiri
apa yang mereka butuhkan, tetapi dengan kemampuan yang sangat marjinal. Hal ini
akibat dominasi pemerintah pusat di daerah yang terlalu berlebihan, dan kurang
memberikan peranan dan kesempatan belajar bagi daerah. Model pembangunan yang
dilakukan selama ini sangat sentralistik birokratis yang berakibat penumpulan
kreativitas pemerintah daerah dan aparatnya.
Lebih dari itu,
ketidaksiapan dan ketidakmampuan daerah yang dahulu dipakai sebagai alasan
menunda otonomi kurang diperhatikan. Padahal untuk mewujudkan otonomi daerah
merupakan masalah yang kompleksitasnya tinggi dan dapat menimbulkan berbagai
masalah baru, seperti munculnya konflik antara masyarakat lokal dengan
pemerintah dan hal ini dapat berdampak sangat buruk pada integritas lembaga
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sekurang-kurangnya ada enam yang
perlu diperhatikan dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah ini, yakni
persiapan yang matang tidak artifisial, memberi kepercayaan, kejelasan visi,
kesiapan sumber daya, dan berbagai parameter tuntutan terhadap kinerja.
Jika dikaji
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dalam beberapa hal mengandung kelemahan-kelemahan,
namun bagaimanapun juga UU ini merupakan suatu reformasi dalam sistem
pemerintahan daerah, yang telah menggeser paradigma lama ke paradigma baru,
yaitu dari sistem pemerintah “sentralistik” yang lebih berorientasi kepada
Structural Efficiency Model” berubah ke arah sistem pemerintahan
“desentralistik” yang orientasinya lebih cenderung kepada Local Democratic
Model, yaitu yang lebih menekankan kepada prinsip-prinsip demokrasi, peran
serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan
keanekaragaman daerah.
Dengan
pemberian kewenangan yang luas kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah, dibarengi dengan perimbangan keuangan yang memadai sampai saat
ini, sesungguhnya daerah sudah cukup mampu untuk berbuat sesuatu bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Masalahnya sekarang adalah
kurangnya SDM aparatur pemerintahan daerah yang mampu menemukan talenta,
potensi dan keunggulan daerahnya masing-masing.
Selain itu,
pengertian otonomi ini sering dicampuradukkan (interchangeble) antara “otonomi
sebagai alat” (means) untuk mencapai tujuan dengan “tujuan otonomi” itu
sendiri.Dalam hubungan ini, seperti dikatakan Moh. Hatta, bahwa “memberikan
otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong
berkembangnya auto-activiteit artinya tercapailah apa yang dimaksud dengan
demokrasi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat.
Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama
memperbaiki nasibnya sendiri. Inilah hakikat otonomi menurut Hatta.
Sumber : Modul 8 MKDU4111
Langganan:
Postingan (Atom)










