Minggu, 22 September 2013

Pengertian Hukum Dan Sistem Hukum

Sumber hukum terdiri atas:
  1. Tertulis, contohnya: undang-undang, yurisprudensi, traktat, dan bentuk aturan tertulis lainnya
  2. Tidak tertulis, contohnya: kebiasaan.
Dr. Shidarta menambahkan 'kode etik' sebagai salah satu sumber hukum tertulis. alasan penambahan ini menurut saya sangat pas, karena kode etik juga ditaati oleh para anggota yang terkait profesi tertentu. dalam konteks hukum media massa contohnya adalah kode etik pers.


Objek Hukum:
objek hukum adalah 'benda'. benda dalam hukum perdata memiliki arti sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. menurut Subekti adalah sesuatu yang dapat dihaki (diberi hak) dengan hak tersebut maka mendapatkan nilai ekonomi.

Subjek Hukum:
orang/manusia (naturlijke person)
badan hukum, yang dipersamakan seperti manusia di dalam hukum. contohnya: PT, yayasan Koperasi

Badan hukum terbagi atas; badan hukum publik, contohnya (pemerintah, BUMN, badan layanan umum), dan badan hukum privat (PT, Yayasan, Koperasi)

Luas Berlakunya hukum:
ius constitutum: berlaku pada saat tertentu, wilayah tertentu, masyarakat tertentu
ius constituendum: hukum yang dicita-citakan.

Sistem hukum:
Sistem hukum secara umum yang dikenal antara lain:

  1. Eropa kontinental (civil law), sistem hukum yang berdasar atas undang-undang tetulis. contohnya: Italia, Perancis, Belanda, Indonesia.
  2. Anglo Saxon (common law), system hukum yang berasal dari tata nilai adar atau kebiasaan. contohnya; Inggris dan negara-negara jajahannya.
  3. Hukum Islam, sistem hukum yang berdasar pada Al'Quran dan Al-Hadits, contohnya: Arab Saudi

dalam sistem hukum ini tidak ada satu negarapun yang murni menganut satu sistem, tetapi cenderung menganut sistem campuran dari ketiga sistem hukum di atas, walaupun pada awalnya sistem hukum mereka tidak campuran

Lapangan-lapangan

  1. Hukum Pidana: adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara, dalam hukum pidana juga menentukan bagaimana orang harus berperilaku (perbuatan yang boleh dan yang dilarang) Contohnya: hukum pidana, hukum pajak, hukum lingkungan, hukum tata negara dan sebagainya. contoh perbuatan dalam masyarakat misalnya; penipuan, pencurian, pemerkosaan, korupsi dan sebagainya
  2. Hukum Perdata : adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan warga negara atau individu dengan individu. Contohnya: Hukum dagang, hukum asuransi, hukum hak kekayaan intelektual. contoh perbuatan secara di masyarakat misalnya; jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian.