Minggu, 22 September 2013

Regulasi Penyiaran


Lahirnya UU No. 32/2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran) telah menggantikan UU No. 40/1999 tentang Pers.


Pengaturan UU Penyiaran ini beririsan dengan bidang hukum lainnya, yaitu: 
  1. Film (UU No. 8/1992) 
  2. Persaingan usaha (UU No. 5/1999) 
  3. Perlindungan konsumen (UU No. 8/1999)
  4. Pemerintahan daerah (UU No. 32/2004)
  5. Telekomunikasi (UU No. 36/1999)
  6. Hak asasi manusia (UU No. 39/1999)
  7. Hak cipta (UU No. 19/2002)
Selain itu cakupan pengaturannya dalam penyiaran meliputi; media cetak, elektronik, televisi, dan radio. Dengan dimasukannya pengaturan kelembagaan penyiaran kuasi pemerintah (auxilarry state institution) ) yaitu KIP jelas terlihat pemerintah membuka pintu partisipasi masyarakat untuk mengawasi jalannya penyiaran di Indonesia.
Beberapa catatan kecil yang saya buat dari UU Penyiaran antara lain:
  1. Lembaga penyiaran swasta (perusahaan swasta) harus berbentuk badan hukum dengan bidang usahanya hanya satu, yaitu ‘penyiaran’ (sama seperti bank, bidang usahanya harus satu) pasal 16 ayat (1)
  2. Warga Negara asing tidak boleh mengurus di lembaga penyiaran, kecuali bagian keuangan dan teknik (pasal 16 ayat (2))
  3. Modal asing hanya diperbolehkan maksimal 20% di lembaga penyiaran (pasal 17 ayat (2))
  4. Perijinan diberikan Negara dengan mendengar masukan dari KPI (pasal 33 ayat (4)).
  5. Wartawan harus tunduk pada kode etik dan undang-undang yang berlaku di Indonesia (pasal 42)
  6. Ralat tidak membebaskan tuntutan hukum (pasal 44 (3)).
  7. Kewajiban menyimpan dokumen bagi lembaga penyiaran selama 1 tahun (pasal 45 ayat (1)).
  8. Kewajiban lembaga penyiaran untuk menyediakan iklan layanan masyarakat (pasal 46 ayat 7)). Masalahnya terkadang iklan layanan masyarakat tidak dibuat oleh kementerian yang seharusnya menayangkan iklan layanan masyarakat.
  9. Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan. (pasal 54)
  10. Pasal ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban terbagi menjadi dua, yaitu pertanggungjawaban usaha (yang berlaku adalah undang-undang perseroan terbatas), dan pertanggungjawaban redaksi (yang berlaku adalah undang-undang pers)
  11. Adanya sanksi administrative (dari mulai teguran sampai pencabutan izin siaran (pasal 55)
Penyiaran dan pers sebagai salah satu pilar demokrasi Indonesia sesuai dengan amanat pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebabasan informasi dan mengemukakan pendapat. Pandangan ini sesuai dengan maksud dan tujuan dari informasi itu sendiri yang diambil dari landasan filosofi bangsa.

Sesuai dengan konsep hukum, bahwa tidak ada kebebasan mutlak (kebebasan dibatasi oleh hak-hak orang lain). maka batasan undang-undang penyiaran yang paling tepat adalah Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang KIP seharusnya dapat menjadi batasan konten apa saja yang dapat ditayangkan dan yang tidak dapat ditayangkan oleh pers. karena ada beberapa konten yang bukan konsumsi publik misalnya; terkait rahasia negara, berkas penyelidikan tersangka, dan sebagainya. apabila ini dilakukan dengan baik oleh pers di Indonesia maka jalannya demokrasi akan berjalan tertib dan aman tanpa kekacauan dan semua konten diumbar tanpa mempedulikan dampak lainnya demi mencari sensasi berita untuk tujuan komersial.