![]() |
Gunawan Ketua Eksekutif IHCS |
IHCS menilai bahwa UU tentang
pangan yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR, minggu ini, penuh
kontradiksi, tak jelas, serta diyakini takkan mampu mengangkat harkat dan nasib
petani nelayan kecil.
Menurut Ketua IHCS, Gunawan,
kontradiksi dan kekurangan UU itu dapat terbaca dalam beberapa hal.
Antara lain menurut Gunawan, UU
Pangan yang baru itu di dalam pertimbangannya menyatakan pemenuhan pangan
adalah bagian dari HAM yang dijamin UUD 1945. Namun di pasal
"mengingat", sama sekali tidak menyebut UU Pengesahan Kovenan
Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Di dalam Ketentuan Umum UU
itu pun menurutnya tidak ada definisi hak atas pangan.
Hal itu, menurut Gunawan pula,
berarti UU Pangan tidak memiliki standar serta indikator yang jelas akan hak
atas pangan. Ini berakibat di dalam batang tubuh UU itu ada banyak kewajiban
negara dan hak warga negara terkait pangan yang tidak diatur.
"Yang paling jelas adalah
tidak diaturnya reforma agraria sebagai realisasi pemenuhan hak atas pangan dan
tidak ada mekanisme tanggung gugat jika terjadi pelanggaran hak atas
pangan," kata Gunawan di Jakarta, Minggu (21/10).
Selain itu, lanjut Gunawan, UU
Pangan yang baru itu disebut berasaskan kedaulatan dan ketahanan. Padahal
konsep kedaulatan pangan adalah kritik terhadap konsep ketahanan pangan.
"Konsep kedaulatan pangan
berbasis pada petani dan nelayan, sedangkan ketahanan pangan berbasis mekanisme
pasar. Konsep hak atas pangan lebih luas dibanding konsep ketahanan pangan
yaitu dari sekadar pilihan kebijakan menjadi pendekatan berbasis hak,"
jelasnya.
Di dalam pasal 17 UU itu, kata
Gunawan pula, pelaku usaha pangan dikategorikan produsen pangan bersama dengan
petani, nelayan dan pembudidaya ikan, di mana pemerintah berkewajiban
melindungi serta memberdayakannya. Lalu di pasal 18, disebutkan pemerintah
berkewajiban menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak penurunan daya
saing.
Masalahnya menurut Gunawan,
adalah UU tak membedakan antara pelaku usaha pangan besar dengan produsen
pangan lainnya. Ini berarti UU menyuruh petani, nelayan, dan pelaku usaha
pangan kecil (untuk) bersaing dengan perusahaan pangan raksasa.
"Seharusnya itu dibedakan.
Sehingga menjadi jelas bagi pemerintah, mana yang harus dilindungi dan
diberdayakan, serta mana yang harus dibatasi. Selama ini pengusaha pangan besar
itu yang mengakibatkan perampasan tanah, air dan benih. Mereka juga yang
bermain demi kenaikan harga pangan. Seharusnya UU jelas memihak petani dan
nelayan kecil," tegas ketua IHCS yang akrab dengan panggilan Bung Gun.