Selasa, 23 Oktober 2012

Tanggapan IHCS terkait UU pangan

Gunawan Ketua Eksekutif IHCS


IHCS menilai bahwa UU tentang pangan yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR, minggu ini, penuh kontradiksi, tak jelas, serta diyakini takkan mampu mengangkat harkat dan nasib petani nelayan kecil.

Menurut Ketua IHCS, Gunawan, kontradiksi dan kekurangan UU itu dapat terbaca dalam beberapa hal.

Antara lain menurut Gunawan, UU Pangan yang baru itu di dalam pertimbangannya menyatakan pemenuhan pangan adalah bagian dari HAM yang dijamin UUD 1945. Namun di pasal "mengingat", sama sekali tidak menyebut UU Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Di dalam Ketentuan Umum UU itu pun menurutnya tidak ada definisi hak atas pangan.

Hal itu, menurut Gunawan pula, berarti UU Pangan tidak memiliki standar serta indikator yang jelas akan hak atas pangan. Ini berakibat di dalam batang tubuh UU itu ada banyak kewajiban negara dan hak warga negara terkait pangan yang tidak diatur.

"Yang paling jelas adalah tidak diaturnya reforma agraria sebagai realisasi pemenuhan hak atas pangan dan tidak ada mekanisme tanggung gugat jika terjadi pelanggaran hak atas pangan," kata Gunawan di Jakarta, Minggu (21/10).

Selain itu, lanjut Gunawan, UU Pangan yang baru itu disebut berasaskan kedaulatan dan ketahanan. Padahal konsep kedaulatan pangan adalah kritik terhadap konsep ketahanan pangan.

"Konsep kedaulatan pangan berbasis pada petani dan nelayan, sedangkan ketahanan pangan berbasis mekanisme pasar. Konsep hak atas pangan lebih luas dibanding konsep ketahanan pangan yaitu dari sekadar pilihan kebijakan menjadi pendekatan berbasis hak," jelasnya.

Di dalam pasal 17 UU itu, kata Gunawan pula, pelaku usaha pangan dikategorikan produsen pangan bersama dengan petani, nelayan dan pembudidaya ikan, di mana pemerintah berkewajiban melindungi serta memberdayakannya. Lalu di pasal 18, disebutkan pemerintah berkewajiban menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak penurunan daya saing.

Masalahnya menurut Gunawan, adalah UU tak membedakan antara pelaku usaha pangan besar dengan produsen pangan lainnya. Ini berarti UU menyuruh petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan kecil (untuk) bersaing dengan perusahaan pangan raksasa.

"Seharusnya itu dibedakan. Sehingga menjadi jelas bagi pemerintah, mana yang harus dilindungi dan diberdayakan, serta mana yang harus dibatasi. Selama ini pengusaha pangan besar itu yang mengakibatkan perampasan tanah, air dan benih. Mereka juga yang bermain demi kenaikan harga pangan. Seharusnya UU jelas memihak petani dan nelayan kecil," tegas ketua IHCS yang akrab dengan panggilan Bung Gun.